Yogyakarta, Juni 2025 – HuMa kembali menegaskan komitmennya terhadap transformasi digital melalui penyelenggaraan kegiatan “Finalisasi Sistem Administrasi Internal Kelembagaan dan Pengembangan Portal Pendamping Hukum Rakyat (PHR)”, yang berlangsung pada 1–4 Juni 2025 di Yogyakarta.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya penguatan kelembagaan HuMa, khususnya dalam menyempurnakan sistem administrasi internal berbasis digital dan menyusun arah pengembangan Portal Pendamping Hukum Rakyat (PHR). Selama dua hari pelaksanaan kegiatan, pertemuan ini dihadiri oleh badan pelaksana Huma yang terdiri dari seluruh unsur internal HuMa, diantaranya; Direktur Eksekutif, Tim Keuangan dan seluruh Divisi yang ada di Huma untuk melakukan simulasi system BSD yang telah selesai dibangun, penyelarasan pemahaman, serta kesepakatan strategis terkait skema pengembangan Portal Hukum Rakyat sebagai platform digital yang terintegrasi dengan kebutuhan pendamping hukum rakyat (PHR).
Dalam sesi-sesi diskusi yang intensif, badan pelaksana Huma menyepakati tiga tujuan utama kegiatan ini, yaitu:
- Finalisasi sistem administrasi internal kelembagaan HuMa agar siap digunakan secara fungsional.
- Membangun pemahaman (simulasi) bersama terkait tata cara penggunaan sistem administrasi digital.
- Secara bersama-sama menyusun skema pengembangan Portal PHR sebagai platform digital yang terintegrasi dengan kebutuhan pendampingan hukum rakyat.
Kegiatan ini juga menjadi ruang refleksi terhadap proses panjang transformasi digital yang telah dijalankan HuMa sejak awal berdiri. Dimulai dari sistem perpustakaan digital, tools data konflik HuMa Win, aplikasi akuntansi SANGO, hingga peluncuran aplikasi komunikasi internal APSS pada 2018, HuMa terus berupaya menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi untuk meningkatkan efektivitas kerja-kerja advokasi, kampanye, serta pendidikan hukum berbasis komunitas.
Portal Pendamping Hukum Rakyat (PHR) sendiri dirancang sebagai alat pendukung kerja-kerja pengorganisasian dan pembaharuan hukum yang dilakukan oleh aktor-aktor perubahan di tingkat komunitas, atau lebih sering disebut sebagai Pendamping Hukum Rakyat (PHR), yang dalam praktiknya selama ini dikembangkan melalui pendekatan pendidikan Hukum kritis (PHK), Sekolah Lapang (SL) dan Sekolah Pendamping Hukum Rakyat (SPHR), platform digital ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem gerakan sosial untuk pembaruan hukum yang berpihak pada rakyat.
Dengan selesainya kegiatan ini, Huma menempatkan system berbasis digital ini sebagai kebutuhan mendesak bagi organisasi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam tata kelola kelembagaan dimasa mendatang. HuMa berharap sistem administrasi internal berbasis digital dapat segera diaktivasi, dan mendukung tata kelola kelembagaan yang lebih efisien, begitu pula dengan pembangunan Portal PHR agar dapat segera diselesaikan sesuai dengan skema yang telah disepakati bersama. *
0 Komentar
Tinggalkan Balasan