Di Nagari Guguk Malalo, perempuan mewarisi tanah karena leluhur tahu mereka paling rentan ditinggalkan. Ketika alam menghantam dua kali dalam seperempat abad, hanya warisan itu dan kearifan menjaga hutan yang menyertainya yang tersisa untuk dipegang.
Suara azan Asar baru saja berkumandang ketika Salma Darmayani (49) melangkah mantap menyusuri jalanan Nagari Guguk Malalo. Sehari-harinya, perempuan yang akrab disapa Uni Salma ini membagi waktunya dengan presisi: menjadi ibu rumah tangga, menggarap ladang, hingga mengemban amanah sebagai Direktur BUMNAK (Badan Usaha Milik Nagari) Telago Mansiro.
Di balik rutinitasnya yang padat, Uni Salma memikul kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar sebagai seorang padusi (perempuan) Minang. Dalam adat Minangkabau, posisi perempuan berada di tempat yang paling tinggi. Bukan sekadar dihormati, melainkan dimuliakan. Melalui sistem kekerabatan matrilineal, garis keturunan dan hak penguasaan harta pusaka tinggi, seperti sawah dan ladang, akan jatuh ke tangan perempuan.
“Nenek moyang kami dahulu sangat pintar. Mereka tahu perempuan memiliki fisik yang lebih lemah dan rentan ditindas. Harta warisan ini diberikan agar jika suatu hari kami kesusahan atau ditinggal suami, kami tidak canggung atau khawatir soal penghidupan karena punya sandaran di kampung halaman,” ujar Uni Salma dengan mata berbinar.
Namun, hak istimewa ini datang dengan batasan moral yang ketat. Perempuan Minang hanya memiliki hak untuk menggarap dan mengelola, bukan menjual. Segala keputusan krusial terkait lahan harus melibatkan Mamak (saudara laki-laki ibu) dan saudara laki-laki kandung.
“Perempuan Minang yang pintar bukan yang berpendidikan tinggi lalu pulang kampung untuk menjual warisan. Bahwa perempuan pintar adalah mereka yang mampu menjaga marwah rumah tangga dan mempertahankan hak waris demi anak cucu,” tegasnya.
Peran-peran perempuan Minang tidak hanya berhenti di area domestik dan pengelolaan lahan, tetapi juga merambah ke ranah publik. Dalam prinsip Tungku Tigo Sajarang, unsur Bundo Kandung menjadi pilar penting yang tidak boleh ditinggalkan.
Di Nagari Guguk Malalo, keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan diwujudkan secara nyata, misalnya dalam forum Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN), dari tujuh anggota, dua di antaranya wajib diisi oleh unsur Bundo Kandung. Kemudian dari segi perekonomian, jabatan Direktur BUMNAK yang dipegang oleh Uni Salma membuktikan bahwa perempuan dipercaya memimpin institusi ekonomi, bahkan dengan wakil dan bendahara laki-laki.
Bagi masyarakat Nagari Guguk Malalo, Kabupaten Tanah Datar, hutan bukan sekadar kumpulan pepohonan hijau yang membentang di perbukitan barat Danau Singkarak. Di sanalah urat nadi kehidupan, warisan leluhur, sekaligus benteng pertahanan dari bencana bermula.
“Ka rimbo mancari ringgi (emas/kemakmuran), ka bawah mancari paruik (makan/pangan),” ujar Nofizar Can Amalo (70), tokoh masyarakat adat Nagari Guguk Malalo. Dengan baju petaninya, pria yang akrab disapa Pak Can ini mengisahkan bagaimana 80 persen warga Malalo menggantungkan hidup pada sektor pertanian, perkebunan cengkih, pala, kulit manis, serta hamparan 670 hektare sawah yang menghadap ke Danau Singkarak.
Namun, di balik suburnya tanah Malalo, bayang-bayang bencana geologis selalu mengintai. Secara etimologi, salah satu versi asal-usul nama Malalo berasal dari kata “Malolo” yang berarti runtuh atau bergerak ke bawah. Sebuah penamaan yang seolah menjadi ramalan purba bahwa topografi wilayah mereka sangat rentan terhadap tanah longsor dan banjir bandang (galodo). “Ulu Batang (Sungai) Malalo itu berada di ketinggian sekitar 780 meter, posisinya sangat tunggang,” imbuh Pak Can. Karakteristik alam inilah yang membuat aliran sungai laksana raksasa tidur yang sewaktu-waktu bisa memuntahkan jutaan kubik material batu dan kayu batangan.
Sejarah mencatat, kerentanan itu sempat berbuah duka mendalam pada hari Jumat, 24 November 2000. Kala itu, galodo hebat menghantam Jorong Duokoto. Karena nihilnya pemahaman mitigasi dan belum adanya regulasi kebencanaan, sebelas nyawa melayang, termasuk Usman dan Khaerudin yang meninggal dua tahun pasca kejadian akibat komplikasi luka hantaman material longsoran.
Tepat 25 tahun kemudian, seolah mengikuti siklus waktu yang presisi, alam kembali menguji Malalo. Pada Sabtu, 24 November 2025, bumi bergetar lagi. Anomali cuaca ekstrem berupa kemarau panjang selama delapan bulan, langsung dihantam hujan lebat tanpa henti selama 12 hari siang dan malam. Banjir bandang susulan menerjang serentak di tujuh Jorong yang tersebar di sepanjang wilayah adat.
Masyarakat Malalo menghadapi bencana lewat dua sisi mata uang: keteguhan spiritual dan aksi nyata. Pak Can mengenang momen magis subuh hari ketika air mulai mengarah ke kantor Wali Nagari. Di tengah gemuruh air bercampur material, mereka berdiri di tepi sungai mendengarkan azan dikumandangkan dan surat Yasin dibacakan untuk menenangkan riak air yang dipercaya secara lokal sedang “ditunggangi setan”.
Namun, akhir dari kisah tahun 2025 tercatat sangat berbeda: nol korban jiwa.
“Alhamdulillah, tahun ini tidak ada korban jiwa di tengah bencana sebesar ini. Masyarakat sudah jauh lebih paham karena serangkaian pelatihan mitigasi pasca tahun 2000,” ungkap Pak Can dengan nada lega.
Meski badai telah berlalu, dampak pascabencana menyisakan ruang ketidakpastian yang berat bagi psikologis warga. Uni Salma menggambarkan kondisi para ibu saat ini seperti “pusing tujuh keliling” dan mengalami trauma mendalam.
“Aktivitas kami yang dulunya tertata rapi kini kacau. Mau ke ladang takut karena cuaca tidak menentu dan tanah di atas masih banyak yang retak serta bergeser. Mau ke sawah, irigasi (ulu bandar) rusak lagi diterjang longsor susulan walau sudah gotong royong berkali-kali. Sawah kami pun masih tertimbun material bencana.”
Di tengah kondisi yang miris dan serba terbatas, asa tidak boleh padam. Sebagai masyarakat yang religius, Uni Salma dan perempuan Malalo memilih menghadapi ujian ini dengan lapang dada. Mereka tidak melihat bencana ini sebagai kutukan, melainkan sebagai batu ujian untuk melangkah lebih maju.
“Kalau untuk kembali seperti semula, itu kayaknya tidak mungkin. Tapi bersama-sama kita bertekad membangun kembali kampung kita,” ucap Uni Salma menutup ceritanya.
Bagi perempuan Minang, kecantikan sejati tidak memancar dari aura luar, melainkan dari budi pekerti, kelembutan, dan keteguhan sikap dalam melindungi keluarga serta marwah tanah ulayatnya. Pesan Uni Salma untuk seluruh perempuan yang terdampak pun terdengar tegas menembus sunyi, “Jangan menyerah, semua sudah ada jalannya dan sudah ada yang mengatur. Yakin saja dan percaya saja.”
Kesadaran akan kerentanan alam inilah yang melahirkan kearifan lokal berupa pembagian tata guna hutan adat yang telah dipatuhi sejak zaman kolonial Belanda.
Jauh sebelum pemerintah menggaungkan konsep zonasi hutan, masyarakat adat Malalo Tigo Jurai telah membagi kawasan hutan mereka ke dalam empat fungsi yang sakral, misalnya Karimbo Larangan, kawasan hutan lindung mutlak yang sama sekali tidak boleh ditebang demi menjaga keseimbangan alam. Kemudian Karimbo Paramuan, zona pemanfaatan kayu untuk kebutuhan pembangunan rumah warga. Namun, penebangan pohon di area ini tidak boleh sembarangan, harus berada di bawah pengawasan ketat dan izin dari Ninik Mamak. Jika melanggar, kayu akan disita. Selanjutnya Karimbo Cadangan, area komunal yang disediakan untuk masa depan. Zona ini hanya boleh digarap menjadi sawah atau kebun jika kondisi negara mengalami krisis besar dan para perantau Malalo terpaksa pulang ke kampung halaman. Dan terakhir, Karimbo Anak Ayi (Mata Air), zona konservasi perairan. Masyarakat adat menetapkan aturan ketat, dilarang keras menebang pohon dalam radius minimal 50 meter dari sempadan sungai atau mata air.
Secara kepemilikan internal, lahan tersebut diatur berjenjang mulai dari Ulayat Nagari, Ulayat Suku, hingga Ulayat Kaum yang dikelola melalui sistem Ganggam Bauntuk. Ganggam Bauntuk merupakan lahan pusaka tinggi yang diamanahkan oleh Ninik Mamak kepada anak kemenakan dan haram untuk diperjualbelikan.
“Hutan ini adalah identitas kami sebagai masyarakat Malalo Tigo Jurai. Itu adalah pesan batin yang diturunkan oleh ulama besar kami terdahulu, Tuanku Limopuluah (Jinang Galar Paki Magjolelo),” tegas Pak Can.
Tragedi bencana galodo hebat yang melanda wilayah ini pada tahun 2000 menjadi titik balik yang menyentak masyarakat adat Malalo. Mereka menyadari bahwa perlindungan secara adat saja tidak cukup kuat untuk membentengi wilayah ulayat mereka yang membentang luas hingga ke perbatasan Padang Pariaman dan Solok dari ancaman luar, seperti pembalakan liar (illegal logging).
Pak Can mengenang bagaimana masyarakat Malalo harus bahu-membahu melakukan ronda, melaporkan aksi pembalakan liar ke tingkat Gubernur, bahkan sampai menyurati Presiden. Mereka juga pernah terlibat langsung dalam razia gabungan bersama BKSDA yang berhasil menyita 60 kubik kayu ilegal di perbatasan Asam Pulau.
Melihat ancaman nyata tersebut, masyarakat adat Malalo Tigo Jurai sepakat memilih skema Hutan Adat sebagai payung hukum negara demi memproteksi ruang hidup mereka. Momentum ini semakin kuat setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.
Kendati regulasi di tingkat pusat dan Peraturan Daerah (Perda) di tingkat Provinsi Sumatera Barat secara umum telah memberikan ruang, perjuangan Malalo Tigo Jurai saat ini masih membentur dinding birokrasi di tingkat kabupaten.
Persyaratan administratif, mulai dari riset asal-usul, pemetaan wilayah ulayat, hingga data demografi telah rampung disusun secara swadaya oleh masyarakat. Namun, SK Hutan Adat belum bisa diterbitkan oleh pemerintah pusat karena Pemerintah Kabupaten Tanah Datar belum mengeluarkan Perda khusus mengenai Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Malalo Tigo Jurai.
Hingga saat ini, di usianya yang berkepala tujuh, Pak Can bersama para Ninik Mamak, pemuda, dan lembaga swadaya masyarakat terus menyuarakan pentingnya legalitas ini. Bagi mereka, memperjuangkan status hutan adat bukanlah bentuk pembangkangan terhadap negara, melainkan ikhtiar suci untuk memastikan bahwa “kayu-kayu sejak zaman Nabi Adam” yang masih tersisa di puncak perbukitan Malalo tetap berdiri kokoh menjaga kehidupan anak cucu mereka di masa depan.




0 Komentar
Tinggalkan Balasan