#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Memaknai dan Mengadaptasi Nilai-Nilai Masyarakat Hukum Adat

“Masyarakat adat itu bukan konsep yang beku dan statis, teman-teman adat juga berkembang. Baik itu berkembang ke arah yang mempertahankan nilai adat atau meninggalkan nilai adat.”

 

 

huma.or.id– Masyarakat Hukum Adat telah ada bahkan sebelum masa kemerdekaan. Mereka hidup dengan nilai-nilai ataupun pengetahuan lokal dalam memanfaatkan dan mengelola sumberdaya alamnya. Seakan memiliki hubungan Sosial-Ekologis yang kuat, praktik kehidupannya kini menjadi bahan reflektif bagi Generasi Z saat ini.

Salah satu yang membahas mengenai pola kehidupan masyarakat adat adalah Kaum Muda untuk Tanah Air (KATA) Indonesia. Sebuah ruang bagi kaum muda yang memiliki fokus isu pada Indonesia Emas 2045. KATA Indonesia menyelenggerakan diskusi yang berjudul “Gen Z: Adaptasi Nilai Adat untuk Keberlanjutan Masa Depan” pada 12 Agustus 2023 secara hybrid di kantor HuMa Co-working Space.

Tody Sasmitha Jiwa Utama salah satu pembicara menjelaskan mengenai dua hal penting dapat diadaptasi dari Masyarakat Hukum Adat yakni aspek lingkungan dan akses terhadap keadilan. Menurutnya, pertama selama ini terkait lingkungan, kita belajar banyak tentang bagaimana Masyarakat Hukum Adat melihat dan memaknai lingkungannya. Termasuk disitu pengelolaannya, planning, bagaimana memberi meaning terhadap lingkungan dan segala mitosnya, dan konsep zonasi.

Yang mana sudah banyak orang tau, sebetulnya, tinggal orang mau meberikan meaning yang sama atau engga.” Kata Tody yang juga menjadi Dosen di Universitas Gadjah Mada pada forum zoom.

Tody menambahkan, apakah lingkungan itu subjek hukum sehingga lingkungan bisa mengajukan gugatan di pengadilan dan gugatannya diterima. Katanya, di Indonesia sudah lama, sungai dan pohon mempunyai nama dan cerita. Hal itu tumbuh bersama daya pikir Masyarakat Hukum Adat. Namun, menurutnya, hal itu yang hilang sekarang. Bukan pada memberi nama pada sungai dan memberi status subjek hukum pada pohon. Tetapi, bagaimana kebijakan kita terhadap lingkungan, itu tidak lagi memberi meaning dan posisi yang sama.

Ketika kita melihat hutan, tambang dan seterusnya. Saya pikir meaning itu yang hilang. yang membuat sekarang sebatas komunitas. Itu konsekuensi dari modernism, itu kan komodifikasi, menghilangkan yang seolah-olah tertinggal” tutur Tody yang kini sedang menyelesaikan pendidikannya di Belanda.

Selanjutnya, kata Tody, kedua akses terhadap keadilan. Menurutnya, keadilan itu tidak hanya didapat dari pengadilan. Tetapi juga dari komunitas-komunitas. Namun, yang menjadi persoalan sekarang bagi Masyarakat Hukum Adat, terdapat sebagian komunitas yang bias gender, yang tidak sensitif terhadap disabilitas, tidak sensitif terhadap kasus dan elit capture.

Jadi elit yang menentukan keputusan-keputusan di dalam komunitas. Hal itu menjadi otokritik sekaligus bisa menjadi peluang yang kita gunakan.

Upaya memberikan arti terhadap nilai-nilai adat penting, sebab untuk menjaga keberadaan pengetahuan lokal di dalamnya. Agar tidak terjadi sebagaimana penjelasan dari Michelin Sallata yang mengatakan bahwa banyak teman-teman kampungnya yang memaksakan diri untuk bekerja di luar. Karena mereka sudah tidak punya apapun lagi di kampung.

Mau kelola sawah sudah tidak ada, mau kelola kebun juga sudah tidak ada. Karena itu banyak upaya-upaya perampasan yang dialami Masyarakat Hukum Adat di sana” tutur Michelin yang juga aktif sebagai Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN).

Pemaknaan dan pengadaptasian nilai adat juga diceritakan oleh pembicara lain, Cindy Julianti. Ia menuturkan mengenai gap yang besar di dalam konteks pendidikan. Ia menjelaskan, sejak jenjang SD dan SMP, tidak pernah secara kompreshensif menyuguhkan informasi yang cukup mengenai nilai-nilai adat.

Bahkan cenderung menjauhi nilai-nilai adat. Karena dianggap tidak relevan dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, misalnya.

Cindy menambahkan, sedari kecil orang-orang urban diajarkan untuk jauh dari nilai-nilai adat melalui asumsi, semakin kita modern, semakin kita berpengetahuan, semakin kita canggih itu akan membuat hidup kita jauh kebih berarti dan bahagia.

Kalo belajar dari SD sampai perguruan tinggi, yang diajarkan oleh sistem Pendidikan itu bukan pulang ke kampung untuk kembali. Kita mengambil nilai dari situ untuk membesarkan kampung sendiri tetapi pergi. Nilai-nilai yang sebenarnya, sehari-hari itu sudah ada di kampung.”

Terkait ilmu pulang dan pergi, Michelin Sallata mengungkap mengenai ilmu pulang. Terdapat gerakan pulang kampung yang tidak dipahami sekedar pulang dari perantauan. Michelin menjelaskan, gerakan pulang kampung soal mindset. “Kita berpikir ada sesuatu di kampung yang bisa kita lindungi sama-sama dan kita jaga” katanya,

Cindy menyinggung soal polusi udara, perubahan iklim dan lain-lain. Seringkali, orang-orang urban yang lulusan sekolah tinggi, mencoba untuk mengintrodusir ilmu pengetahauan yang sebenarnya itu dibawa dari negara lain, pendekatan lain, yang belum tentu kompatibel sehingga tidak melahirkan sesuatu yang sifatnya solutif. Padahal saat berinteraksi dengan orang Kasepuhan atau Masyarakat Hukum Adat lain, terdapat sistem untuk mempertahankan lingkungan hidup.

Masyarakat Hukum Adat itu mempunyai wilayah konservasi sendiri. Mereka mengatur sendiri pengelolaan supaya tidak rusak. Kalo kita di Jakarta, atau pemerintah di dalam mengatur tata kelola sumberdaya manusia itu sepertinya belum kesitu. Jadi kalau mau dibilang pengetahuan Masyarakat Hukum Adat jauh lebih canggih daripada policy.”

Selain itu, pengalaman Cindy berinteraksi dengan Masyarakat Hukum Adat, membuat dirinya melihat kembali hidupnya. Ia mengaku sebagai orang urban banyak tuntutan hidup dan tekanan kontruksi sosial. Hal ini berbeda dengan Masyarakat Hukum Adat di sana. Selama ini dianggap hidupnya latarbelakang dan tidak penting hidupnya untuk dilindungi. Hal itu masih memegang nilai-nilai yang penting. Kalo nilai-nilai adat hilang, kita kehilangan jati diri.

Soal nilai-nilai keseharian yang aku tangkap itu, kalo sekarang di urban itu lagi ngetren fulgar living, minimalism, tapi sebenarnya itu sudah ada di komunitas. Hal itu yang mereka lakukan sehari-hari. Mereka hidup jauh lebih berkesinambungan, lebih berkelanjutan, dan mampu survive dengan kekayaan alam di sana.”

Pendapat berbeda muncul dari Tody, ia menghimbau terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Dirinya menceritakan, sebagian besar orang Bali mengeluh terkait biaya adat dan waktu yang harus diberikan untuk adat.

Itu luar biasa besar yang membuat mereka terbebani secara finansial, fisik dan materi.”

Tody juga menyebut di Sumba memiliki peraturan daerah tentang pengentasan kemiskinan yang menentukan maksimal potong Kerbau untuk upacara itu lima ekor. Pada praktiknya selalu puluhan. Dirinya tidak menyebut sebagai soal baik dan buruk. Tetapi dalam konteks ini tidak selamanya dalam adat itu vulgar. Tidak selamanya adat itu hidup dalam konteks sederhana yang menjadi impian orang-orang urban hari ini.

Masyarakat Hukum Adat itu bukan konsep yang beku dan statis, teman-teman adat juga berkembang. Baik itu berkembang ke arah yang mempertahankan nilai adat atau meninggalkan nilai adat

 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.