#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Menghadiri Pengukuhan Kelompok Pengelola Hutan Masyarakat di Alor

Kehangatan Ramadhan hari itu menemani kepergian kami bertolak menuju Pulau Alor (Selasa, 23/6). Kami menginap semalam di Kupang, sebelum terbang ke Alor keesokan harinya. Penerbangan Kupang-Alor memakan waktu kurang lebih satu jam menggunakan pesawat Transnusa. Hanya maskapai itu yang terbang secara rutin tiap hari. Maskapai lain, tampaknya masih malu-malu mau, terbang dua kali sehari.

Setiba di Bandara Mali, Alor, kami disambut siang yang sangat terik. Matahari tepat berada di atas kepala kami. Meski demikian, dari langit tampak daratan Pulau Alor ini masih menghijau. Pertanda hutan masih ada, dan hujan belum terlampau lama mengguyur. Pak Yunus, supir kami, mengatakan hujan sudah tidak turun beberapa minggu terakhir.

Kota Kalabahi sebagai ibukota Kabupaten Alor berada agak jauh dari Bandara Mali. Dua lokasi ini berada di wilayah kepala burung Pulau Alor. Bandara berada di bagian belakang kepala, ibukota berada di bagian mulutnya. Secara demograf, kota ini sangat plural. Kebanyakan penduduk kota beragama Islam, Kristen, dan Protestan. Ada banyak komunitas Tionghoa yang tinggal di kota dengan menguasai sentra-sentra perdagangan besar. Banyaknya masyarakat muslim yang tinggal di kota barangkali dilatari kemudahan mereka mendapatkan air untuk kepentingan ibadah. Suara spiker masjid bersahutan saat azan tiba. Banyak sekali orang berjualan takjil atau menu berbuka di pinggiran jalan di kota tiap sore. Meski demikian toleransi bukan barang baru di sini. Dan ada banyak hal yang bisa menjelaskan hal itu.

Secara geografis Kalabahi terletak di dataran rendah. Desa Lawahing dan Adang Buom, dua desa yang menjadi lokasi pembentukan kelompok pengelola hutan kemasyarakatan dalam proyek MFP3, terletak di punggung Gunung Omtel, di wilayah KPHL Alor-Pantar. Nama Alor-Pantar merupakan gabungan dari dua pulau yang berada di wilayah Kabupaten Alor. Menurut Pak Johanis Kewatung (Jon), Kepala KPH Alor-Pantar, status kawasan hutan di Alor telah dikukuhkan. Dasarnya adalah sebuah SK Menhut yang terbit pada 1999.

Menurut sejarah, sekitar tahun 1960-an masyarakat yang tinggal di sekitar pegunungan ini membuat ikrar penyerahan tanah adat kepada Dinas Kehutanan setempat. Masyarakat masih diperbolehkan bercocok tanam dengan model tumpang sari. Di desa-desa ini banyak masyarakat yang memiliki kebun penghidupan seperti kemiri, kenari, cengkeh, hingga kopi. Kebun-kebun masyarakat tersebar di wilayah hutan.

Secara legal, dua desa ini (Lawahing dan Adang Buom) berada di dalam kawasan hutan. Negara menancapkan kekuasaannya selain lewat penetapan kawasan hutan, juga melalui program penanaman pohon kehutanan. Masyarakat mengeluhkan kehadiran tanaman seperti mahoni dan cendana. Tanaman penghidupan mereka banyak yang mati dan roboh akibat masifnya pohon mahoni dan cendana di kebun-kebun mereka. Sempat juga kami mendokumentasikan beberapa batang pohon kenari yang roboh di dalam hutan.

Sejatinya pada kesempatan ini, kami menghadiri pemilihan pengurus kelompok pengelola hutan di Lawahing. Sejak dua-tiga bulan pendampingan Yayasan Kasih Mandiri Alor Flores dan Lembata (Sandi Florata) dalam proyek MFP3, baru kelompok di Desa Adang Buom yang telah terbentuk. Sehingga agenda di Desa Adang Buom hanya pengukuhan pengurus oleh kepala desa, sedang di Desa Lawahing mulai dari pemilihan pengurus hingga pengukuhannya.

 

Cerita dari Lawahing

Di Desa Lawahing pemilihan dilakukan secara demokratis, diikuti oleh ratusan penduduk desa yang hadir. Tercatat 114 suara yang mengikuti pemilihan pengurus dan berhasil mengisi organisasi pengelola hutan bernama “Eheng Don”, yang berarti di bawah pohon beringin yang rindang. Kami memandang pentingnya pembentukan organisasi pengelola hutan ini disadari penuh oleh masyarakat. Mereka sangat antusias dan berharap bahwa pengurus organisasi ini kelak mampu berdiaog dan merumuskan peta jalan untuk menangkap peluang pengelolaan hutan di desanya. Pendekatan populisnya KPH dalam hal ini dipandang sebagai sebuah peluang. Dan juga komitmen Sandi Florata dalam pendampingan HKm kelak. Pak Samuel dan Sandi Florata sendiri memiliki pengalaman panjang dalam pendampingan HKm di NTT.

Pak Johanis mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengajukan revisi kawasan hutan dengan mengeluarkan permukiman di Desa Lawahing dari kawasan hutan. KPH mengusulkan sekitar 200 hektare dikeluarkan atau di-enclave, sekira 100 meter di kanan-kiri jalan utama yang membelah perkampungan desa itu. Untuk perkebunan masyarakat, baik berupa sawah ladang atau kebun tanaman penghidupan, kata Pak Jon sementara masih dipertahankan dalam kawasan hutan. Barangkali di wilayah-wilayah hutan yang telah ditumbuhi pohon-pohon cendana dan mahoni inilah yang menjadi alokasi wilayah kerja Hutan Kemasyarakatan (HKm). Saya belum tahu persis.

Di Lawahing, ide enclave wilayah permukiman itu yang menjadi respons atas tuntutan kepastian hak. Akan tetapi melihat kondisi ekologis, upaya mempertahankan fungsi kawasan hutan barangkali menjadi pilihan. Mengingat hutan-hutan di Lawahing dan sekitarnya merupakan area resapan air bagi warga yang tinggal di kota, di wilayah dataran rendah. Untuk keadilan bagi mereka, ke depan, Pak Samuel menawarkan pembentukan Perdes Pengelolaan Air yang memungkinkan masyarakat mendapatkan benefit dari jasa lingkungan yang dilakukan. Mungkin ini bisa dilakukan dalam tindak lanjut kegiatan lain yang dapat didukung.

 

Berlanjut ke Adang Buom

Pengukuhan pengurus kelompok “Uhe Don” di Desa Adang Buom sedikit berbeda. Jumat pagi itu, kami disambut lego-lego, tari tradisional untuk penyambutan tamu. Sebelum sesi sambutan, acara diisi dengan cerita sejarah mengenai bagaimana sejarah kawasan hutan Desa Adang Buom. Seorang tetua adat yang menjadi tokoh masyarakat didaulat menceritakannya. Di Lawahing tak ada sesi cerita sejarah seperti ini. Pak Tua itu bercerita secara runtut, kronologis, dan sangat jelas. Pak Tua itu — kami lupa namanya — memiliki daya ingat yang sangat tajam. Semua hadirin hening mendengarkan. Lewat cerita Pak Tua itu di misbah — tempat pertemuan para raja-raja zaman dulu — kami mendapat sedikit gambaran sejarah mengenai kampung ini.

Masyarakat Adang Buom sejak masa lalu telah tinggal di dalam kawasan hutan. Orang tua mereka yang menyerahkan pemilikan tanah mereka kepada kehutanan. Saat ini separuh lebih penduduk desa ini mengalami migrasi ke kota dan membentuk sebuah desa tersendiri dengan nama sama. Ia bagian dari wilayah adat Adang Buom. Hingga kini masyarakat masih mengandalkan sumber daya hutan untuk diambil hasilnya, seperti kemiri, cengkeh, dan pinang. Agaknya penebangan kayu cendana yang masih dianggap kriminal. Sepanjang jalan setapak yang kami lalui menuju misbah, tampak beberapa batang cendana tergeletak di tanah. Tak nampak akar cendana di batang pohon yang telah roboh itu. KPH sendiri kami kira membuka peluang untuk pengambilan kayu jenis ini dengan skema kemitraan. Akan tetapi yang jadi persoalan adalah bagaimana memberikan alternatif penghidupan dan nilai tambah bagi masyarakat. Karena para spekulan dan tengkulak telah menjerat kehidupan mereka lewat sistem ijon. Harga cengkeh ditakar bahkan sejak bunga cengkeh masih sangat muda di pohon.

Pak Samuel mengatakan setelah terbentuknya dua kelompok pengelola ini, kerja-kerja ke depan Sandi Florata akan memfasilitasi rencana umum dan rencana operasional kelompok. Selain itu kita juga harus mendorong legalitas kelompok. Pak Jon mendesak supaya Kementerian LHK mempercepat penetapan areal pencadangan bagi dua kelompok ini. Dengan demikian pemetaan partisipatif akan diselenggarakan secepatnya.

 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.