#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Kuliah Umum Tentang Peran Masyarakat Hukum Adat Dalam Mitigasi Perubahan Iklim di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan

 

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 tahun 2012 menunjukkan bahwa selama ini terjadi pengabaian hak atas Masyarakat Adat yang ada di Indonesia. Putusan MK tersebut menegaskan kembali bahwa hutan adat bukan lagi hutan Negara. Selain itu juga menunjukkan adanya pengabaian terhadap pengakuan Masyarakat Adat sebagai subjek hukum, di mana pengakuan Masyarakat Adat harus melalui Peraturan Daerah di tingkat Kabupaten, sesuai aturan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Olehnya itu, perjuangan Masyarakat Adat untuk mendapatkan hak-haknya, harus melalui Peraturan Daerah atau melalui Surat Keputusan Bupati, sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Melalui pembentukan produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah atau Surat Keputusan Bupati, kiranya dapat menghapus peminggiran terhadap hak-hak Masyarakat Adat terhadap sumber daya alam dan lingkungannya, dan Pemerintah Daerah setempat dapat segera mengambil langkah-langkah strategis, dalam rangka mendukung upaya percepatan pengakuan dan perlindungan atas hak-hak Masyarakat Adat, serta melakukan penguatan dan pemberdayaan terhadap Masyarakat Adat.

Upaya memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat tidaklah mudah. AMAN Sulsel bersama AMAN Sinjai, terus melakukan pendampingan terhadap hak-hak Masyarakat Adat, baik melalui litigasi maupun non litigasi. AMAN Sulsel bersama AMAN Sinjai, terus melakukan berbagai upaya, untuk mendorong sebuah Peraturan Daerah yang mengakomodir Masyarakat Adat di Kabupaten Sinjai.

Perjuangan Masyarakat Adat di Kabupaten Sinjai akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah Kab. Sinjai dan DPRD Kab. Sinjai. Pada tanggal 23 November 2017, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat (PPHMA) di Kabupaten Sinjai, masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) 2018, dengan inisiatif DPRD Kab. Sinjai. Dan pada tanggal 20 Desember 2018, Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sinjai, menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, untuk menetapkan/mengukuhkan Masyarakat Adat di Kabupaten Sinjai melalui SK Bupati, sebagai syarat legal bagi Masyarakat Adat untuk mendorong penetapan hutan adat di wilayah adatnya, melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Saat ini terdapat 3 (tiga) Komunitas Masyarakat Adat di Kabupaten Sinjai yakni Komunitas Masyarakat Adat Karampuang, Komunitas Masyarakat Adat Barambang Katute, dan Komunitas Masyarakat Adat Soppeng Turungan. Ketiganya terdaftar sebagai anggota dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

Dalam upaya menyebarluaskan informasi dan pengetahuan, serta menghimpun pemikiran-pemikiran akademis, perlu dilakukan revitalisasi hukum adat sebagai basis pembentukan hukum nasional, dan secara instrumental, menjadi pintu bagi restorasi hak-hak Masyarakat Adat atas sumber daya alam yang lebih luas.

Berdasarkan alasan di atas, AMAN Sulsel bersama AMAN Sinjai, mengajak serta Perkumpulan HuMa Indonesia, sebagai lembaga yang berpengalaman dan bergerak bersama dalam gerakan advokasi hutan adat selama ini, untuk menyelenggarakan kegiatan Kuliah Umum dengan tema Peran Masyarakat Hukum Adat Dalam Mitigasi Perubahan Iklim Melalui Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat”.

Kuliah Umum akan dilaksanakan hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2020, pukul 07.00-11.30 WIB, bertempat di Kampus Universitas Muhammadiyah Sinjai. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi titik tolak untuk mentransformasi gerakan dan advokasi hak-hak Masyarakat Adat menjadi diskursus keilmuan hukum di kalangan civitas acedemica yang lebih luas.

Silahkan mengisi form registrasi melalui https://tinyurl.com/KuliahUmumUMSi.

 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.