#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Hak Masyarakat Adat dalam Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia

Latar Belakang 

Realitas lapangan menolak optimisme tekstual. Melalui HuMaWin, HuMa mencatat 382 kasus konflik agraria dan sumber daya alam  (HuMa, 2025). Dalam dokumentasi HuMa, korporasi dan kementerian yang membidangi kehutanan adalah pelaku konflik yang paling dominan (HuMa, 2025). Masyarakat adat berhadapan dengan aliansi negara dan modal, bukan sekadar sengketa administratif. 

Di hadapan realitas itu, rezim pengakuan bekerja lambat dan terpecah sebelas jalur (HuMa, 2024). Pada jalur kehutanan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan hutan adat bukan hutan negara, melainkan hutan dalam wilayah masyarakat hukum adat. Negara menetapkan hutan adat secara bertahap sejak 2016, tetapi lamban, dan bahkan setelah ditetapkan masyarakat hukum adat kerap belum dapat menikmati hak tradisionalnya karena konflik dengan pihak lain belum tuntas (HuMa, 2019). Pada jalur pertanahan yang terpisah, tanah ulayat lebih tersendat lagi: masyarakat hukum adat harus lebih dulu ditetapkan melalui peraturan daerah sebelum tanah ulayatnya dapat didaftarkan (Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024), sedangkan hak ulayat tidak dapat dilaksanakan atas tanah yang telah dibebani hak pihak lain (PP No. 18 Tahun 2021). Akibatnya, hingga 2024 hanya 24 sertifikat seluas 850.000 hektar, yang memperoleh penetapan tanah ulayat dalam bentuk HPL yang bukan merupakan pengakuan hak melainkan bersumber dari penguasaan negara. Dalam konteks inilah RUU HAM hadir menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 (Pasal 128), dengan pengaturan masyarakat adat pada Pasal 63 sampai 65. 

Analisis 

Dibaca secara sosio-legal, hukum bukan sekadar teks, melainkan fakta sosial yang bekerja dalam relasi kuasa (Wignjosoebroto, 2002). Dengan ukuran itu, naskah ini gagal pada empat simpul yang saling mengunci. 

Pertama, definisi kosong dan absennya mekanisme. Pasal 1 mendefinisikan enam belas istilah, tidak satu pun “masyarakat adat”, “tanah ulayat” dan “hak tradisional”. Pasal 64 memberi hak atas pengakuan tanpa menyebut siapa yang mengakui, melalui prosedur apa, dan dengan akibat hukum apa. Kekosongan ini melempar pengakuan kembali ke rezim lama yang bersyarat, berlapis dan sektoral (HuMa, 2024; HuMa, 2026), sehingga pengakuan hukum berhenti sebagai bentuk formal tanpa pengamanan substantif (Simarmata, 2006). Inilah jarak antara teks dan konteks yang berulang dalam pengakuan hak masyarakat adat (Wiratraman dkk., 2010): hak dinyatakan, sedangkan cara memperolehnya dikosongkan. 

Kedua, subordinasi normatif sebagai kemunduran. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 melindungi identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat, “selaras dengan perkembangan zaman”, dan membebankan kewajiban itu pada hukum, masyarakat, dan Pemerintah (Pasal 6). RUU HAM menghapus pengemban kewajiban itu lewat kalimat pasif, lalu mengganti klausul evolutif tadi dengan klausul subordinatif, yaitu dilindungi “sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” (Pasal 65 ayat (2)). Pergeseran ini menundukkan hak setingkat HAM pada undang-undang sektoral yang merupakan instrumen perampasan itu sendiri. Padahal, masyarakat adat sudah diakui di dalam Konstitusi, Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945. Subordinasi itu sekaligus mereduksi hukum adat dan peradilan adat, sebab dengan hanya menyebut “hak tradisional lainnya” yang “dilestarikan dan dilindungi”, RUU HAM memperlakukan hukum adat sebagai warisan budaya yang membeku dan bukan hukum yang hidup. 

Ketiga, persetujuan yang dilucuti. Pasal 65 ayat (3) memperkenalkan “persetujuan atas pembangunan dan investasi di tanah ulayat melalui pemberitahuan awal dan persetujuan tanpa paksaan”. Rumusan ini baru, tetapi membutuhkan penjelasan. Dalam penjelasan Pasal 65 ayat (3) hanya disebutkan “cukup jelas”, berbeda dengan Penjelasan Pasal 59 tentang partisipasi anak. Seharusnya, Penjelasan Pasal 65 ayat (3) mengakomodir konsep free, prior and informed consent (FPIC) yang dijamin dalam UNDRIP. Selain itu, ada pembatasan lingkup persetujuan masyarakat adat dalam Pasal 65 ayat (3), seolah persetujuan tersebut hanya perlu dilakukan pada agenda pembangunan untuk kepentingan umum dan/atau investasi di tanah ulayat. Realitanya, masyarakat adat tidak jarang tersingkir atas rencana pembangunan lain yang tidak masuk dalam kepentingan umum, seperti Taman Nasional, Wilayah Konservasi, Batalyon Teritori Pangan, dan sebagainya. Lebih jauh, Pasal 47 ayat (2) membenarkan pencabutan hak milik untuk kepentingan umum cukup dengan ganti rugi yang setimpal, tanpa persetujuan. Pasal ini sudah cukup bermasalah, belum lagi menimbulkan pertanyaan, “Apakah pasal ini juga berlaku atas tanah ulayat?” Pengakuan tanpa daya tolak berubah menjadi kategori administratif yang terbaca negara tetapi tetap rentan dirampas (Safitri, 2010). 

Keempat, hak tanpa pengawal kelembagaan. Pasal 75 ayat (2) memberi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas masing-masing komisi pengawas, yaitu Komnas Perempuan, KPAI, dan KND, tetapi tidak satu pun bagi masyarakat adat. Hak yang dinaikkan ke status HAM dibiarkan tanpa lembaga yang berkewajiban mengawasinya, sehingga pelanggaran atasnya kehilangan pintu kelembagaan yang setara dengan kelompok rentan lain. 

Pernyataan Posisi HuMa 

Hak yang dapat dimatikan negara melalui peraturan sektoral bukan hak asasi, melainkan izin yang dapat dicabut. Menamai hak masyarakat adat sebagai HAM (Pasal 63) sambil menundukkan substansinya pada peraturan perundang-undangan adalah kontradiksi. Pasal 7 naskah ini sendiri, menempatkan hak tertentu sebagai tidak dapat dikurangi, tetapi Pasal 65 ayat (2) membuat inti hak masyarakat adat lebih rendah dari undang-undang biasa. 

HuMa menegaskan pengakuan bersifat deklaratif, bukan konstitutif. Negara mengakui hak yang sudah hidup, dan tidak menciptakannya sebagai pemberian. Karena itu beban pembuktian dan prosedur wajib berpindah dari masyarakat ke negara. Selama beban itu dipikul komunitas, pengakuan hukum akan terus berhenti sebagai status formal yang tidak menjamin keamanan penguasaan (Safitri, 2010), dan undang-undang ini hanya mereproduksi pengakuan yang memangsa objeknya sendiri serta mendomestikasi hukum adat menjadi sisa yang dapat ditatausahakan dan dieksploitasi. 

Rekomendasi Kebijakan 

  1. Mendefinisikan “Masyarakat Adat”, “Hak Tradisional “Tanah Ulayat” dalam Pasal 1 selaras Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tanpa menambah syarat berlapis. 
  2. Menghapus klausul “sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” pada Pasal 65 ayat (2) dan menggantinya dengan klausul supremasi yang menjadikan norma HAM ini tidak boleh dikurangi oleh peraturan sektoral. 
  3. Memulihkan pengemban kewajiban yang dihapus dari Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dengan menegaskan kewajiban negara, terutama Pemerintah.
  4. Membangun mekanisme pengakuan satu pintu yang berlaku langsung secara nasional, dengan beban pembuktian pada negara, batas waktu dan akibat hukum yang pasti, serta mencabut ketergantungan mutlak pada peraturan daerah.
  5. Menaikkan Pasal 65 ayat (3) menjadi persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan yang berdaya tolak, lengkap dengan standar informasi, ukuran sahnya persetujuan, dan pemulihan, serta menutup celah “kepentingan umum” yang pada Pasal 47 ayat (2) menundukkan persetujuan pada sekadar ganti rugi.
  6. Melengkapi Pasal 75 dengan lembaga pengawas khusus bagi masyarakat adat yang setara dengan Komnas Perempuan, KPAI, dan KND, atau memberi mandat adat yang eksplisit kepada Komnas HAM.
  7. Komnas HAM dan Kementerian menjadikan status pengakuan dan kepatuhan terhadap persetujuan dan/atau veto masyarakat adat sebagai syarat penilaian kepatuhan HAM atas izin investasi di wilayah adat. 

 

Referensi 

Safitri, Myrna A. 2010. Forest Tenure in Indonesia: The Socio-Legal Challenges of Securing Communities’ Rights. Disertasi, Universitas Leiden. 

Simarmata, Rikardo. 2006. Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia. Jakarta: UNDP. 

Wignjosoebroto, Soetandyo. 2002. Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: ELSAM dan HuMa. 

Wiratraman, Herlambang P., dkk. 2010. Antara Teks dan Konteks: Dinamika Pengakuan Hukum terhadap Hak Masyarakat Adat atas Sumber Daya Alam di Indonesia. Jakarta: Perkumpulan HuMa. 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.