#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Politik Anggaran Hutan Adat Belum Menjadi Agenda Prioritas Nasional

Jakarta, 13 Juli 2017 – Pemerintah Republik Indonesia belum menjadikan hutan adat sebagai prioritas nasional dalam mewujudkan skema reforma agraria. Hal ini terlihat dalam politik anggaran di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya Direktorat Jenderal yang berwenang menetapkan hutan adat, yakni Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. Tajuk ini disampaikan oleh beberapa peneliti yang berkecimpung dalam gerakan masyarakat sipil di KeKini Kafe, Jakarta.

Hasil penelitian Indonesia Budget Center (IBC) menyatakan ada inkonsistensi target kinerja pemerintah, yang merupakan bentuk ketidakseriusan pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam penanganan konflik tenurial dan hutan adat di Indonesia. Rencana Kerja (Renja) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum mengadopsi sepenuhnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah-Nasional (RPJMN), yang telah menetapkan indikator luasan area konflik yang harus terselesaikan sampai tahun 2019, yakni mencapai 12,7 juta hektare. Hal ini terlihat secara kumulatif di tiap tahunnya, sehingga perubahan tersebut memengaruhi output kegiatan yang akan dicapai.

Roy Salam, direktur eksekutif IBC memaparkan, “Asumsi ini muncul dari membaca rencana kerja pemerintah dalam menetapkan target keluaran (output) di tiap tahunnya dalam bentuk persentase, yang cenderung memiliki sikap pesimistis pemerintah dalam menafsirkan target keluaran RPJMN yang dianggap sangat tinggi. Perubahan tersebut terjadi pada indikator “Seluruh hutan adat diidentifikasi, dipetakan, dan ditetapkan pengelolaannya oleh masyarakat adat”. Pada dokumen RPJMN sebesar 5.008.000 Ha, kemudian perubahan terjadi pada Renja sebesar 1.252.000 Ha atau hanya 25% dari target.

Selain itu dari sisi anggaran, alokasi budget luasan hutan adat sampai sejauh ini, dari 2015 dan 2016, diperoleh analisa nilai sebesar Rp. 2.385 – Rp. 4.551/hektare. Harga yang sangat minim bagi masyarakat adat yang telah lama menjaga hutan adat mereka. Belum lagi target ini diperkecil dengan jumlah anggaran yang lebih minim pada tahun-tahun berikutnya.

Menanggapi politik anggaran di KLHK ini, Arman Mohammad, peneliti hukum Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan bahwa anggaran LHK tentang implementasi hutan adat itu adalah bentuk kejahatan dan menunjukkan ketidakseriusan pemerintah untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, salah satunya terkait dengan hutan adat.

Padahal dalam nawacita sudah jelas bahwa Jokowi-JK menyebutkan akan hadir dalam berbagai program pemerintah di tengah-tengah masyarakat adat, misalnya dalam janji mengesahkan RUU Masyarakat Adat, pembentukan satgas, penyelesaikan konflik, dan lain sebagainya. Selain itu pengakuan hutan adat merupakan program nasional yang mestinya diikuti dengan politik anggaran pula,” papar Arman.

Lebih lanjut Arman Mohammad menambahkan bahwa situasi ini sekaligus merupakan sinyal ketidakseriusan pemerintah dalam proses pengesahan RUU Masyarakat Adat, yang saat ini berada dalam program prioritas legislasi nasional 2017. Demikian juga halnya dengan pembentukan Satgas Masyarakat Adat, yang sampai sekarang tidak jelas nasibnya. Padahal Menteri LHK diminta secara langsung oleh Presiden Jokowi untuk memproses pembentukan lembaga ini.

Dari sisi legalitas sendiri, Perkumpulan Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) memandang inkonsistensi antara janji dan anggaran dalam implementasi hutan adat, menggambarkan penegakan supremasi hukum sampai sejauh ini hanya dipandang sebagai janji manis reforma agraria yang nihil implementasi.

Dahniar Andriani, direktur eksekutif Perkumpulan HuMa menyatakan, “Secara regulasi, produk hukum hutan adat telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri LHK No. 32/2015, tentu ini menjadi momok bila anggarannya tak diprioritaskan. Itu dipertegas dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Di dalam peraturan tersebut ada tiga pilar utama yang menjadi tanggung jawab pemerintah, Pertama, asistensi dalam proses penetapan dan penanganan konflik, Kedua, verifikasi dan validasi lapangan, serta Ketiga, kompensasi pasca penetapan hutan adat.”

Tim koalisi (AMAN, IBC, HuMa) memberi solusi kepada Presiden Jokowi untuk memperbesar anggaran dalam komitmen mewujudkan 12,7 juta hektare perhutanan sosial bagi masyarakat. Pemerintah justru akan kesulitan menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance), bila tidak menjadikan hutan adat sebagai prioritas nasional, sebab janji ekonomi kerakyatan yang sering didengungkan Jokowi akan sulit terwujud, dan akan menimbulkan hilangnya kepercayaan dari masyarakat[.]

 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.