#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Press Release JATAM – Nusa Tenggara Timur

JARINGAN ADVOKASI TAMBANG (JATAM) NUSA TENGGARA TIMUR
(KRAN, YPPS, FIRD, Baraksatu Lembata, Geram Manggarai, FP3 Sikka, PRD, LMND EKSKOT Ende,Berantas Sumba, Walhi NTT, HuMa, JPIC SVD Ende, JPIC SVD Ruteng, YTIB, Yayasan Ayu Tani, Aldiras Lembata, AMAN, JaRI, PERISAI RIUNG, TSBK PAUPANDA, Institut Hijau Indonesia)

Sekretariat : Jl. Flores, Desa Nanganesa, Ende – Flores – NTT

Nomor : 01/JAT-NTT/E-V/2012                                                     Ende, 26 Mei 2012
Lampiran : –
Perihal : PERNYATAAN SIKAP

Kepada Yang Terhormat,
1. Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang
2. Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Di Kupang
3. Bupati se-NTT
4. Ketua DPRD Kabupaten / Kota se – NTT

Salam Pembebasan !!!
Nusa Tenggara Timur adalah miniatur bencana Indonesia terutama bencana yang disebabkan oleh faktor alam dan faktor non alam. Hidup ditengah daerah yang dikelilingi dengan beragam macam Ancaman bencana, semestinya segerap komponen terutama pemerintah sebagai pengambil dan penentu kebijakan, sangat didesak untuk mempertimbangkan aspek pengurangan risiko bencana pada setiap prosesnya melalui kebijakan mitigasi dan adaptasi. Namun faktanya, kebijakan-kebijakan yang dilahirkan justru makin menebal tingkat kerentanan. Dan diketahui bahwa pertambangan adalah salah satu jenis ancaman bencana sebagai usaha atau kegiatan dari segi kegagalan teknologi yang tinggi merusak, mengancurkan sumber-sumber kehidupan warga bahkan mengancam akan hilangnya nyawa.
Sejak tahun 2007, aktivitas industri ekstraktif (pertambangan) marak dilakukan di seluruh wilayah kepulauan NTT. Sebagian kecil data pertambangan kami uraikan dibawa ini di antaranya :

  1. Kabupaten Kupang jumlah pemohon ijin sampai Desember 2010, 80 perusahaan (rata-rata sudah beroperasi).
  2. Kabupaten TTS jumlah pemohon ijin sebanyak 176 (IPR dan IUP), 3 telah mendapat IUP Produksi.
  3. Kabupaten TTU jumlah pemohon ijin 27 IUP eksplorasi, 112 IPR, 4 telah mendapat IUP eksplorasi.
  4. Kabupaten Belu ada 89 perusahaan.
  5. Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Tengah yang mencakupi kawasan Lai Wanggi Wanggameti dan Kawasan Manupeu Tana Daru (PT Fatty Recources).
  6. Kabupaten Manggarai Timur pertambangan mangan di Sirise (di atas tanah ulayat oleh PT Mitra Perdana)
  7. Kabupaten Manggarai Torong besi oleh PT Sumber Jaya Asia, yang memasuki areal kawasan hutan lindung,
  8. Kabupaten Ngada pertambangan biji besi (PT Laki Tangguh Indonesia) dan batu bara di Riung (PT Graha Kencana Perkasa) yang merupakan kawasan penyangga untuk kawasan pariwisata 17 pulau.
  9. Kabupaten Manggarai Barat Pertambangan emas di Tebedo oleh PT. Prima Nusa Sejahtera, dan Batu Gosok oleh PT. Grand Nusantara
  10. Kabupaten Ende ada 20 IUP pertambangan yang tersebar hampir semua kecamatan (salah satunya di Nangaba oleh PT Grand Victory),
  11. Kabupaten Sikka pertambangan pasir besi yang terletak di pantai selatan seluas 8 Kecamatan (PT Skyline Flores Adi Jaya)
  12. Kabupaten Alor pertambangan emas.
  13. Kabupaten Lembata rencana pertambangan Emas dan pasir besi
  14. Kabupaten Flores Timur pertambangan Emas di Solor

Dibawah ini kami uraikan temuan-temuan yang kami kumpulkan dari berbagai daerah yang ada di NTT dan berbagai wilayah Indonesia lainnya atas rencana pertambangan hingga aktivitas pertambangan di antaranya :

  1. Pertambangan telah melahirkan pro dan kontra
  2. Munculnya benih-benih perpecahan di masyarakat
  3.  Beredarnya janji-janji surga seperti masyarakat akan sejahtera, jalan diperbaiki, listrik terang benderang dan lain-lain sehingga daya hidup masyarakat mulai berubah
  4. Ada keterkejutan sosial yang besar karena tidak membayangkan sebelumnya akan daya rusak tambang
  5. Meningkatnya pelanggaran HAM
  6. Meningkatnya kasus korupsi dan suap
  7. Meningkatnya kasus asusila karena dibukanya fasilitas judi, tempat prostitusi
  8. Meningkat jumlah penderita dengan berbagai macam penyakit baru yang disebabkan oleh kontaminasi logam berat
  9.  Limbah tailing dan batuan akan menjadi soal dari hulu sampai hilir
  10. Tidak pulihnya ekosistem yang dirusak pertambangan
  11. Kandungan logam berat akan terus di lingkungan dalam jangka waktu yang panjang
  12. Terbentuknya danau-danau asam dan beracun
  13.  APBD banyak terkuras untuk menutupi protes rakyat sementara perusahaan telah pergi dengan meninggalkan luka dihati rakyat.
  14. Kehilangan tempat tinggal, kehilangan pekerjaan, menurunnya kualitas kesehatan, hilangnya lingkungan hidup yang sehat dan baik, hilangnya kesempatan pendidikan, kerusakan sumber daya alam untuk kepentingan antar generasi kita masa depan, kehilangan tanah ulayat

Dari Uraian-uraian tersebut diatas, maka kami yang tergabung dalam JARINGAN ADVOKASI TAMBANG (JATAM) NTT menyatakan sikap : “MENOLAK” semua Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di NTT yang sedang dan/atau akan diproses.

Bersama ini kami mendesak : pertama segera Menghentikan semua aktivitas pertambangan di bumi NTT; kedua : segera Mencabut semua Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dan/atau sedang dikeluarkan; ketiga : Melestarikan kembali lokasi-lokasi tambang yang telah merusak tatanan sosial-masyarakat adat di NTT akibat pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten; keempat : kepada perusahaan pertambangan kami mendesak, agar segera melakukan langkah-langkah revitalisasi lingkungan di lokasi tambang yang telah rusak keenam : kepada DPRD yang sedang membahas Ranperda pertambangan, khususnya DPRD Kabupaten Ende untuk segera mengeluarkan kata mineral, logam dan batu bara dari Ranperda serta segera mengesahkan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah menjadi Perda.

Kami juga menghimbau kepada Para pemimpin Agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, partai politik, Ormas/OKP, pers untuk bersama-sama menyatakan “TIDAK PADA TAMBANG”. Kepada masyarakat NTT, kami menyerukan agar LEBIH TERHORMAT MEMILIH GOLPUT pada pemilu baik DPR, DPD, DPRD dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dari pada menggunakan hak politiknya tetapi jatuh pada mereka-mereka yang menjadi “AGEN-AGEN” Investor pertambangan.

Demikian pernyataan sikap ini kami tulis untuk membantu Ibu/Bapak dan sesama saudara kami yang ada di DPRD dan Kepala Daerah agar kebijakan-kebijakan yang dilahirkan sungguh tidak menciptakan permasalahan baru di tengah masyarakat.

Hormat kami,
JARINGAN ADVOKASI TAMBANG ( JATAM) NTT

MELKY KOLI BARAN RONNY SO
Koordinator Sekretaris

ANGGOTA JARINGAN ADVOKASI TAMBANG – NTT

  1. KOALISI RAKYAT ADVOKASI TAMBANG (KRAN) FLORES, HIRONIMUS NORI (Ketua)
  2. YAYASAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN SOSIAL (YPPS) FLORES TIMUR, MELKY KOLI BARAN (Direktur Eksekutif)
  3. FLORES’ INSTITUTE for RESOURCES DEVELOPMENT (FIRD), VINSEN SANGU (Direktur Eksekutif)
  4. BARISAN RAKYAT BERSATU (BARAKSATU) LEMBATA, EMAN UBUQ (Koordinator)
  5. WAHANA LINGKUNGAN HIDUP (WALHI) NTT, REMIGIUS NONG
  6. GERAKAN RAKYAT ANTI TAMBANG (GERAM) MANGGARAI, ERMELINDA SUNARTY
  7. FORUM PEDULI PEMUDA PAGA (FP3) SIKKA, YANUARIUS REA RERE (Ketua)
  8. PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK (PRD) ENDE, YULIUS FANUS MARI
  9. LIGA MAHASWA UNTUK DEMOKRASI (LMND) EKSKOT ENDE, LAURENSIUS SERU
  10. BARISAN ANTI TAMBANG SUMBA (BRANTAS) OKTAVIANUS UMBU K. WALUWAJA
  11. YAYASAN TANAH ILEBOLENG (YTIB), VERO LAMAHODA (Direktris)
  12. YAYASAN AYU TANI HOKENG, ARDIANA L. NATALIA
  13. ALIANSI KEADILAN DAN KEBENARAN ANTI KEKERASAN (ALDIRAS) LEMBATA, PITER BALA WUKAK (Koordinator)
  14. ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN) FLORES -LEMBATA, EUSTOBIO RENGGI
  15. JARINGAN RAKYAT BERDAYA DAN SIAGA (JaRI) SIKKA, ROBERTUS RUBEN (Ketua)
  16. PERSEKUTUAN RIUNG SARIWU (PERISAI) RIUNG, STANISLAUS WASA
  17. YAYASAN TANA NUA FLORES, HIRONIMUS PALA (Direktur)
  18. INSTITUTE HIJAU INDONESIA, CHALID MUHAMMAD (Ketua)
  19. SIAGA BENCANA KELURAHAN (TSBK) PAUPANDA, SYAMSUDIN L. RAY (Koordinator )
  20. YAYASAN KOMODO INDONESIA LESTARI (YAKINES) LABUAN BAJO, EMILIA KETO
  21. JPIC SVD ENDE, P. MARKUS TULU, SVD
  22. JPIC SVD RUTENG, P. SIMON SUBAN TUKAN, SVD (Koordinator)

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.