Padang, 2 Juli 2026 – Keberadaan Masyarakat Adat telah diakui keberadaannya oleh konstitusi maupun peraturan perundang-undangan lainnya, tetapi pada kenyataannya beberapa ketentuan ini belum dapat menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Pada beberapa daerah, pengakuan atas keberadaan Masyarakat Adat masih dihadapkan pada tantangan birokratis, administratif, tumpang tindih regulasi dan kebijakan, serta kepentingan-kepentingan politik yang saling bertentangan. Sedangkan pengakuan Masyarakat Adat sendiri, merupakan instrumen terpenting bagi Masyarakat Adat untuk mendapatkan perlindungan hukum. Selama pengakuan tersebut belum diberikan, maka hak atas sumber daya alam, ruang hidup, dan otonomi yang mereka miliki belum dapat terlindungi oleh hukum secara menyeluruh.
HuMaVoice ke-17 yang bertajuk “Merawat Adat, Menanti Pengakuan” ini menjadi ruang untuk mempertemukan pemerintah pusat dan daerah, akademisi, Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, serta media untuk mengali akan tantangan dan peluang pengakuan Masyarakat Adat, utamanya di Sumatera Barat, yang memiliki hukum adat dan budaya yang khas dan mengakar. HuMaVoice ke-17 merupakan HuMaVoice yang pertamakali diselenggarakan di luar Jakarta dan sekitarnya, yaitu di Sumatera Barat. Pada penyelenggaraan HuMaVoice ke-17 ini, Perkumpulan HuMa bekerjasama dengan Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat (PAgA) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Perkumpulan QBar, dan Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM).
Kegiatan ini, dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Dr. Ferdi, S.H., M.Hum., yang menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum yang mengakui keberadaan Masyarakat Adat. Namun, pengaturan tersebut masih tersebar di berbagai sektor sehingga belum mampu memberikan perlindungan yang menyeluruh.
“Perlindungan sudah ada, tetapi masih terpecah-pecah. Karena itu, Undang-Undang Masyarakat Adat masih menjadi legislasi yang sangat dinantikan,” ucapnya dalam sambutan.
Pandangan tersebut sejalan dengan pengalaman yang disampaikan oleh perwakilan Masyarakat Adat. Masnaidi, selaku perwakilan Masyarakat Adat Malalo Tigo Jurai, menceritakan bahwa komunitasnya telah berjuang selama bertahun-tahun untuk memperoleh pengakuan atas wilayah adat mereka. Akan tetapi, meskipun Masyarakat Adat Malalo Tigo Jurai telah merawat dan menjaga kawasan hutan di wilayah adat-nya secara turun-temurun, proses pengakuan hutan adat belum kunjung berhasil, sebab menurut instansi terkait hutan adat Masyarakat Adat Malalo Tigo Jurai belum memenuhi beberapa persyaratan administratif yang disyaratkan negara.
“Ruang-ruang hidup kita sudah sangat sempit. Tanpa kepastian hukum yang jelas dari pemerintah pun, kami sudah menjaga hutan sampai sekarang. Karena [hutan] itu adalah roh di dalam masyarakat kami. Saya adalah generasi kedua yang memperjuangkan pengakuan, jangan sampai nanti di generasi ketiga mereka masih harus memperjuangkan,” ucapnya dalam tanggapan kepada narasumber.
Sebenarnya, pengalaman yang dibagikan oleh Masnaidi ini dapat merefleksikan permasalahan yang lebih mendalam. Sebab Pengakuan terhadap Masyarakat Adat tidak hanya bergantung terhadap pengakuan konstitusional saja, tetapi juga pada mekanisme administratif dan hukum yang berbeda-beda di setiap sektor. Istilah-istilah seperti “masyarakat hukum adat”, “hutan adat”, “tanah ulayat”, dan “desa adat” digunakan dalam regulasi yang berbeda dan kadang-kadang tidak selalu saling terhubung. Akibatnya, masyarakat adat sering kali harus melalui proses yang panjang untuk memperoleh pengakuan atas hak yang pada dasarnya telah diakui dan dijamin negara.
Sebelumnya, pada hasil kajian HuMa telah menunjukkan bahwa hingga tahun 2024 terdapat lebih dari 461 produk hukum daerah yang berkaitan dengan Masyarakat Adat di Indonesia. Namun, sebagian besar jalur pengakuan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sektoral masih mensyaratkan adanya suatu produk hukum daerah sebagai dasar pengakuan formal. Kondisi tersebut memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk mengisi posisi strategis dalam mempercepat perlindungan hak-hak masyarakat adat. Khusus Provinsi Sumatera Barat sendiri, pengakuan dan pengaturan atas Masyarakat Adat telah diakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat
Lebih lanjut, menurut Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Ornella Rismarini Abidin, bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam proses pengakuan tersebut. Namun, upaya penyusunan regulasi di daerah sering kali menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah akibat belum sinkronnya kebijakan antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah berupaya menyusun regulasi sesuai kebutuhan daerah. Namun, dalam proses fasilitasi, sering kali terdapat penyesuaian substansi karena harus mengacu pada pembagian kewenangan yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah pusat menyampaikan bahwa berbagai langkah telah dilakukan untuk mempercepat pengakuan Masyarakat Adat. Di mana Kementerian Dalam Negeri telah mendorong penyusunan produk hukum daerah, sinkronisasi kebijakan lintas sektor, dan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perhutanan Sosial, serta pelibatan aktif Masyarakat Adat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Pemerintah juga saat ini tengah mengembangkan mekanisme registrasi Masyarakat Adat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai upaya memperkuat basis data nasional.

Pada sektor kehutanan, Kementerian Kehutanan telah juga membentuk Satuan Tugas Percepatan Hutan Adat untuk mempercepat proses penetapan hutan adat. Namun, selama ini telah banyak terjadi contoh bahwa berbagai inisiatif tersebut tidak akan berjalan optimal, sebab tidak adanya produk hukum daerah yang memberikan kepastian atas keberadaan Masyarakat Adat.
Prof. Kurnia Warman, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, menilai Sumatera Barat memiliki modal yang kuat untuk mempercepat pengakuan tersebut.
“Sistem nagari yang masih hidup, keberadaan tanah ulayat, dan kelembagaan adat Sumatera Barat menjadi fondasi penting untuk membangun perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat. Tanah ulayat, hutan adat, sumber daya air, dan berbagai hak adat lainnya baru dapat memperoleh pengakuan apabila Masyarakat Adat telah ditetapkan secara resmi. Atas dasar itu, Ranperda tentang Masyarakat Adat dipandang penting sebagai instrumen hukum yang memberikan dasar pengakuan terhadap Masyarakat Adat di Sumatera Barat. Salah satu substansi yang perlu ditegaskan dalam Ranperda tersebut ialah pencantuman seluruh 543 nagari sebagai kesatuan Masyarakat Adat. Menurutnya, langkah ini penting agar pengakuan yang telah dijamin dalam konstitusi dapat benar-benar diterjemahkan menjadi perlindungan hak atas wilayah adat, kelembagaan, dan sumber-sumber penghidupan masyarakat.”
Pengalaman di Kabupaten Kepulauan Mentawai telah menunjukkan adanya peluang pemerintah daerah untuk berperan secara signifikan. Pemerintah Daerah Kabupaten Mentawai melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 beserta beberapa regulasi turunannya, telah berupaya untuk memperkuat pengakuan terhadap masyarakat adat sebagai dasar perlindungan hak-hak mereka.
“Yang harus dilindungi bukan hanya hukum adatnya, tetapi juga hak-hak masyarakat adat yang berada di dalam kawasan hutan,” ujar Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana.
Percepatan pengakuan Masyarakat Adat ini tentu memerlukan sinkronisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat adat itu sendiri. Pengakuan tidak hanya sebatasi norma dalam peraturan perundang-undangan, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang spesifik atas ruang hidup masyarakat adat, dan yang paling utama adalah Masyarakat Adat harus diperlakukan sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi atas ruang hidupnya sendiri.
Dengan sistem nagari yang masih bertahan dan berbagai inisiatif penguatan regulasi yang tengah berkembang, Sumatera Barat dinilai memiliki peluang untuk menjadi salah satu rujukan untuk daerah-daerah lain, dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat.
Narahubung:
- Nora (08116924772) – Manajer Advokasi dan Kampanye Perkumpulan HuMa
- Isan (08117056290) – Direktur Perkumpulan QBar
- Rifai (081374797855) – Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai
- Kanina (085729947494) – Staf Kampanye Perkumpulan HuMa




0 Komentar
Tinggalkan Balasan