#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Komunikasi Publik Penyusunan ER-PIN Carbon Fund

oleh Fahmi Alamri

 BP REDD+ bersama Kementerian Kehutanan mengadakan konsultasi mengenai dokumen ER-PIN (Emission Reduction Program Idea Note) yang rencananya akan dikirim pada tanggal 5 September 2014. Rencananya BP REDD+ akan mengadakan konsultasi kedua pada tanggal 3 September. Konsultasi lanjutan tersebut dinilai BP REDD+ perlu dilakukan karena masih cukup banyak masukan yang diterima oleh BP REDD+ terkait penyempurnaan dokumen ER-PIN tersebut.

Terdapat beberapa poin penting yang dibahas pada pertemuan tersebut. Di antaranya adalah isu tenurial, isu benefit sharing, komitmen penurunan emisi Indonesia, serta unit pengelola dari skema ER-PIN nantinya.

Isu Tenurial. Terkait dengan isu tenurial, tim penyusun ER-PIN melihat bahwa untuk “menuangkan” putusan MK 35 dalam dokumen ER-PIN masih cukup jauh kedepan, dan belum termaktub di dalam dokumen ER-PIN ini. Dokumen ini sendiri masih berupa Idea Note, nantinya setelah Idea Note ini dipresentasikan pada bulan Oktober tahun ini, Indonesia akan diberikan waktu selama dua tahun hingga 2016 untuk menyusun proposal. dan menurut mereka nantinya putusan MK 35 dan NKB 12 Kementerian  terkait dengan isu tenurial akan lebih dibahas dan mengerucut di tahapan implementasi proyek.

Isu Benefit Sharing. Hingga saat ini belum ada skema khusus untuk benefit sharing dari REDD+. Hingga skema tersebut nantinya terbentuk, saat ini PNPM yang dijadikan media yang digunakan komunitas untuk mengakses dana tersebut. selain itu Credit Union di Kalimantan juga akan digunakan sebagai media tersebut. namun, nantinya akan dibuat skema khusus agar komunitas bisa mengakses dana tersebut. Hal ini dinilai, karena tidak semua masyarakat dapat mengakses PNPM.

Komitmen Indonesia. Terdapat pertanyaan yang diajukan mengenai hubungan antara komitmen penurunan emisi Indonesia dengan skema trading carbon di dalam ER-PIN. Bahwa nantinya ketika Indonesia telah “menjual” stok karbonnya, terdapat ketakutan bahwa hal tersebut tidak bisa diakui oleh Indonesia sebagai emisi yang “diturunkan” Indonesia dalam komitmen 26/41 nya. karena dinilai, dengan dijualnya karbon tersebut maka Indonesia telah kehilangan hak atas propertinya akan karbon tersebut. namun hal ini disanggah oleh pihak Tim Penyusun, bahwa ketakutan tersebut tidak termaktub di dalam skema ER-PIN, dan ER-PIN hanya memberikan insentif akan upaya Indonesia dalam melakukan penurnan emisinya. Ketika karbon tersebut dijual oleh Indonesia, maka emisi yang dijual tersebut masih bisa diklaim Indonesia sebagai penurunan emisinya. Dalam hal ini skema Carbon Fund dilihat sebagai “pemancing” agar negara mau berupaya untuk melakukan penurunan emisinya.

KPH sebagai unit pengelola. Pembangunan unit-unit KPH di daerah sangat penting, karena nantinya yang akan bersentuhan dengan skema ini adalah KPH di masing-masing daerah. Untuk itu kemudian daerah yang belum memiliki KPH perlu segera didorong untuk segera membangun KPH, selain itu kesiapan KPH di masing-masing daerah juga masih perlu dilakukan. Untuk isu resolusi konflik sendiri masih belum terlalu disinggung, tampaknya yang menjadi fokus saat ini adalah lebih kepada pembangunan serta kesiapan dari masing KPH.

Ke-empat isu ini merupakan isu yang paling mendapat sorotan pada saat konsultasi, terutama pada isu tenurial, benefit sharing dan unit pengelolanya, karena ketiga isu tersebut secara langsung yang akan bersentuhan dengan masyarakat. Untuk itu kemudian perlu perhatian serta pemantauan secara menyeluruh kepada tiga isu tersebut. Pemantauan tersebut sangat perlu dilakukan, agar nantinya skema yang diajukan dalam ER-PIN ini tidak menghilangkan akses dan aspek-aspek kehidupan masyarakat yang sudah ada sebelumnya. Rencananya dokumen ER-PIN ini dikirim pada tanggal 5 September 2014 dan akan dipresentasikan oleh Indonesia pada bulan Oktober 2014, setelah itu kemudian baru akan dibuat proposal dari proyek tersebut. Selama proses ini berlangsung, perlu dilakukan pemantauan agar hak-hak masyarakat tidak kemudian dihilangkan dan dibatasi aksesnya.***

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.