Safeguard bukan merupakan sesuatu yang baru dalam kebijakan perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup. Dalam banyak instrumen internasional, safeguard sudah menjadi tradisi yang dikembangkan sedemikian rupa untuk mendorong negara-negara pihak atau aktor non-negara patuh terhadap standar-standar yang telah ditetapkan. Dalam konteks REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), isu safeguard kembali muncul untuk menjaga agar skema REDD tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar atau dalam kawasan hutan dan benar-benar menjadi skema yang mendukung keberlanjutan hutan. Karena itu, telah banyak usulan safeguard disampaikan oleh berbagai pihak, baik usulan berdasarkan pengalaman maupun berdasarkan hukum.
Prinsip-prinsip safeguard berbasis hak yang tercantum dalam buku ringkas ini diadopsi dari prinsip-prinsip hukum, baik nasional maupun internasional yang sifatnya mengikat secara hukum. Artinya, safeguard disini bukan sesuatu yang diada-adakan tetapi dilandaskan pada kerangka hukum yang sudah ada dan berlaku secara nasional dan internasional.
Buku ini sekaligus ingin mengartikulasikan kembali prinsip-prinsip tersebut untuk mendorong agar diskusi REDD tidak hanya membicarakan hutan tetapi juga mencakup isu hak, tata kelola, keadilan, dan integritas lingkungan. Artinya, safeguard REDD harus membawa REDD untuk melampaui aspek teknis hutan. Karena itulah, kerangka safeguard yang disampaikan dalam penerbitan ini adalah yang berbasiskan hak. Banyak kalangan, termasuk lembaga kami, Perkumpulan HuMa, percaya bahwa dengan mengakomodir hak masyarakat, REDD akan turut mendorong penyelesaian masalah paling mendasar dalam pengelolaan hutan di Indonesia.
Safeguards yang tercakup di dalam publikasi ini adalah: 1) hak dasar atas informasi, 2) hak prosedural atas partisipasi, 3) hak atas pembagian manfaat (benefit-sharing) yang adil, 4) hak atas sumber daya hutan, 5) hak atas nilai dan adat-istiadat yang berkaitan dengan hutan, 6) hak atas ganti-rugi dan pemulihan lingkungan, 7) hak untuk menentukan atau menolak (FPIC), 8) hak untuk tidak diteror dan mendapatkan perlindungan hukum, dan 9) hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Hal penting terkait dengan safeguards dalam program REDD+ adalah adanya mekanisme pengajuan dan penyelesaian keberatan yang responsif dan efektif.
Dokumen bahasa Indonesia:
Dokumen bahasa Inggris dapat diunduh di link berikut:
http://www.iisd.org/pdf/2011/redd_social_safeguard_en.pdf
0 Komentar
Tinggalkan Balasan