#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Penetapan Tanah Terlantar Digugat

PT Perkebunan Tratak yang terletak di Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, menggugat BPN karena mencabut HGU perkebunannya melalui SK No:7/PTT-HGU/BPN RI/2013 tentang Penetapan Tanah Terlantar Yang Berasal Dari Hak Guna Usaha Nomor 1/Batang Atas Nama PT. Perusahaan Perkebunan Tratak Terletak Di Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten batang, Provinsi Jawa Tengah. Gugatan tersebut terdaftar dengan no perkara: 25/G/2013/PTUN-Jkt. Alasan BPN adalah karena Tratak telah menelantarkan perkebunannya selama bertahun-tahun. Para petani penggarap lahan terlantar bekas perkebunan Tratak dari 4 desa sekitar perkebunan Tratak yang diwakili 13 petani penggarap tersebut, mengajukan permohonan intervensi dalam perkara tersebut ke majelis hakim PTUN Jakarta. Petani menguasakan pada depalan pengacara anggota Public-Interest Lawyer Network (PILNET). Sidang pertama telah berjalan tanggal 28 Maret 2013. Dalam sidang ke-2 tanggal 11 April 2013, Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Bapak Amir Fauzi, SH., MH, Hakim Anggota Andry Asani, SH., MH dan Teguh Satya Bhakti, SH., MH, mengabulkan permohonan intervensi para petani penggarap.

Masuknya para petani penggarap sebagai dalam perkara Nomor: 25/G/2013/PTUN-JKT, tidak lain adalah untuk mendukung Putusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) tentang Penetapan Tanah Terlantar Yang Berasal Dari Hak Guna Usaha Nomor 1/Batang Atas Nama PT. Perusahaan Perkebunan Tratak Terletak Di Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dan mempertahankan kepentingannya. Melalui keputusannya, BPN menetapkan HGU Nomor 1/Batang seluas 89,841 Ha, atas nama PT Perusahaan Perkebunan Tratak sebagai tanah terlantar. Penetapan tanah terlantar itu sekaligus menetapkan hapusnya hak atas tanah dan memutuskan hubungan hukum, dan tanah tersebut dikuasai langsung oleh Negara.

BPN telah menyampaikan jawabannya pada 18 April 2013, dan Tergugat II Intervensi telah menyampaikan jawabannya pada 25 April 2013. Penggugat juga telah menyampaikan Jawaban Pertamanya untuk Tergugat dan Tergugat II Intervensi. Sidang ditunda sampai 2 Mei 2013 dengan agenda: Duplik Tergugat II Intervensi.***

(Rahma dan Malik)

1 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.