#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Profil Anggota HuMa

 

Perkumpulan HuMa Indonesia (HuMa) adalah organisasi non pemerintah yang berdiri pada 19 Oktober 2001, dengan nama Perkumpulan Pembaharuan Hukum yang Berbasis Masyarakat dan Ekologis. HuMa berfokus kerja diisu pembaharuan hukum (law reform) utamanya pada bidang sumber daya alam (SDA), dengan menekankan pentingnya pengakuan atas hak-hak masyarakat adat dan lokal atas SDA, keragaman sistem sosial/budaya dan hukum dalam penguasaan dan pengelolaan SDA, dan memelihara kelestarian ekologis, serta memperjuangkan nilai-nilai: hak asasi manusia, keadilan sosial, keragaman budaya, kelestarian ekosistem, penghormatan terhadap kemampuan rakyat, dan kolektivitas.

HuMa beranggotakan individu dengan latar belakang akademisi, praktisi hukum, pejabat pemerintahan, dan pendamping hukum masyarakat. Mereka berdomisili di beberapa provinsi di Indonesia, seperti Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jakarta. Jumlah anggota HuMa pada awal pendirian sebanyak 18 orang, kini anggota HuMa jumlahnya menjadi 25 orang.

 

Profil Anggota HuMa dapat diunduh di sini.

Publikasi lainnya dapat diakses di portal publikasi HuMa.

 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.