#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Siaran Pers: Warisan Hijau Presiden SBY Untuk Melindungi Ekosistem Gambut Dipertanyakan

Jakarta, 17 Juli 2014. Pembahasan dan penetapan RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mesti transparan dan partisipatif untuk mewujudkan Perlindungan Ekosistem Gambut Yang Kuat dan Menyeluruh. 

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPP Gambut) merupakan salah satu dari 21 PP yang harus dibuat untuk menjalankan mandat Undang-UndangNomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Secara spesifik, RPP ini disusun dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 11, 21, 56, 57, 75, dan 83 UU No.32 Tahun 2009.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penyelamatan Hutan dan Iklim Global memandang bahwa perlindungan dan pengelolaan kawasan gambut di Indonesia menjadi penting dan mendesak di tengah berbagai problem pengelolaansumberdayaalam dan potensi kerusakan lingkungan yang ada saat ini. Laju ekspansi industri perkebunan dan industri ekstraktif lainnya, selain menyasar lahan mineral dan hutan alam primer, kini juga telah merambah kawasan gambut, terutamagambutdengan ketebalan dibawah 3 meter yang secara legal boleh dimanfaatkan olehpemerintah melalui Keppres No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Meskipunperaturanini memberikan perlindungan terhadap lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter,hal ini tak otomatis menyelesaikan persoalan gambut karena kenyataannya, lahan gambut dengan kedalaman yang berbeda bisa jadi merupakan kesatuan ekosistem atau berada dalam satu bentangan. Sehingga, pemanfaatan lahan gambut kurang dari 3 meter akan mempengaruhi lahan gambut yang dilindungi.

Sebagaimana informasi yang Koalisi terima, proses pembahasan dan penetapan RPP Gambut telah memasuki tahap akhir. Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan draft revisi final yang selanjutnya akan disahkan oleh Presiden (SBY). Namun sangat disayangkan, konsultasi publik atas perubahan draft dan naskah akademik RPP gambut tidak pernah dilakukan secara terbuka dengan masyarakat hingga saat ini.

Substansi RPP gambut yang ada saat ini dinilai belum mampu menjawab persoalan bencana lingkungan yang kerap terjadi sejak 17 tahun terakhir seperti kebakaran hutan dan gambut, yang telah merugikan negara puluhan triliun rupiah, dan merusak hubungan diplomatik antar negara. Koalisi memandang dengan model pengelolaan yang termaktub dalam RPP Gambut saat ini otomatis akan memberikan potensi kerusakan yang cukup besar terhadap ekosistem gambut.

Manager Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi menerangkan, “RPP Gambut justru berpotensi menjadi jalan metamorfosis KLH menjadi mesin pencuci hak rakyat terhadap kawasan gambut. RPP ini memiliki muatan kepentingan yang beresiko terhadap kerusakan Gambut dan eksistensi kehidupan masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar ekosistem gambut.”

Masih menurut Zenzi, “Ketika disandingkan dengan UU PPLH sebagai payung hukum RPP Gambut, diperoleh beberapa kesimpulan; pertama, RPP ini cenderung mengatur kewenangan dalam penyediaan kawasan untuk perkebunan skala besar dan industri sektoral berbasis perizinan lainnya yang beresiko memunculkan masalah agraria baru. Kedua, RPP Gambut masih menjadi bagian dari cara pandang yang mengampuni proses pengrusakan lingkungan yang sudah terjadi saat ini karena bersikap permisif terhadap izin usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ekosistem gambut pada fungsi lindung dan fungsi budidaya. Ketiga, RPP Gambut tidak berangkat dari fakta kehidupan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan gambut dan berpotensi menjadi media legitimasi pemisahan kehidupan rakyat dari lingkungannya dalam konteks hak akses dan fungsi jasa lingkungan.”

Saat ini, masyarakat adat dan lokal yang mengelola gambut menghadapi setidaknya dua ancaman serius, yakni: 1) perampasan lahan dan pembatasan wilayah kelola akibat pemberian konsesi pengelolaan gambut skala besar oleh pemerintah yang mengabaikan hak-hak masyarakat (utamanya HTI danSawit), serta perusakan Ekosistem Gambut yang pada gilirannya merusak sumber mata pencaharian mereka.

“Aspek perlindungan hak masyarakat adat dan lokal di lahan gambut, khususnya hak-hak tenurial mereka, belum mendapat jaminan yang utuh, baik dalam praktik tata kelola gambut selama ini maupun dalam RPP Gambut yang miskin penyebutan hak,”ujar Sisilia Nurmala Dewi, staf program kehutanan dan perubahan iklim dari Perkumpulan HuMa.

“RPP Gambut berpeluang melindungi hak-hak masyarakat adat dan lokal jika ia berhasil secara konsisten menghalau izin-izin konsesi besar yang merusak gambut dan mengganggu mata pencaharian masyarakat. Syaratnya, RPP Gambut diperkuat hingga dapat melindungi Ekosistem Gambut dengan lebih utuh dan dieksplisitkannya perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lokal, mulaidari tahap perencanaan hingga penegakan hukum.”

Secara khusus, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan dan Iklim Global menyampaikan kepada Presiden SBY agar tidak gegabah dalam menetapkan RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di akhir masa pemerintahan ini. Menurut Koalisi langkah bijak yang bisa dilakukan Presiden SBY  diantaranya;

  1. Presiden perlu memastikan secara detil dan komprehensif terhadap draft yang ada saat ini karena berpotensi menciderai komitmen penurunan emisi GRK Indonesia, akibat begitu banyaknya pasal kompromis yang melanggengkan praktek pengrusakan gambut oleh kelompok bisnis di masa mendatang.
  2. Pasal-pasal yang beresiko menjadi faktor yang memperbesar kerusakan gambut Indonesia harus dihilangkan.Perubahan substansi juga harus dilakukan untuk membuat RPP ini mempunyai semangat pengakuan, pelibatan dan perlindungan hak dan ketergantungan berbagai komunitas terhadap ekosistem gambut di Indonesia.
  3. Mengesahkan RPP Gambut, dengan substansi yang tidak melindungi gambut secara menyeluruh adalah preseden buruk bagi Pemerintah Indonesia dalam memerangi perubahan iklim.

*Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan dan Iklim Global*

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) – Perkumpulan HuMa – Greenpeace – ICEL – Yayasan Merah Putih (Palu) – Jikalahari – Debt Watch Indonesia – BankInformationCenter – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) – Forest Watch Indonesia – Yayasan Pusaka – SolidaritasPerempuan – Epistema

Contact person:

Jl. Tegal Parang Utara, No.14, Mampang, Jakarta Selatan. Telp: +62-21-791933 63 Fax: +62-21-794 16 73

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.