#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Warga Ngrimpak Menyikapi Penyadapan Pinus

Beberapa sesepuh, tokoh masyarakat, kalangan pemuda, unsur BPD, perangkat RT/RW, kepala dusun Ngrimpak serta pengurus kelompok tani/KT Argo Martani III melakukan rapat mendadak disalah satu rumah warga (Kamis, 29/8/2013) sehubungan dengan tindakan penyadapan getah pohon Pinus yang dilakukan Perum Perhutani  KPH Kedu Utara di lahan dusun Ngrimpak  yang tengah mengalami sengketa. Rapat yang berlangsung hingga tengah malam tersebut telah menetapkan keputusan dan sikap warga Ngrimpak atas tindakan penyadapan Pinus oleh Perhutani yang tidak menghormati dua lembaga tinggi Negara yaitu Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta Komnas Ham. Dalam rapat tersebut selaku ketua KT. Argo Martani III, Wasis Arsono menyampaikan secara kronologis rentetan peristiwa sebelum terjadinya penyadapan. “Dari awal kami sudah menyampaikan kepada mantri Perhutani dan pak Administratur KPH Kedu Utara yang telah datang ke dusun Ngrimpak (Rabu, 28/8/2013) agar membuat pemberitahuan/surat tertulis dengan tembusan kepada Menteri Kehutanan dan Ketua Komnas Ham  apabila akan melakukan suatu kegiatan di lahan Ngrimpak yang sedang dalam posisi sengketa itu. Hal ini wajib dilakukan karena lahan di dusun Ngrimpak seluas 81ha tengah ditangani Tim Task Force Kemenhut dan Komisi Mediasi Komnas Ham”, tegas Wasis Arsosno yang juga berprofesi sebagai dalang itu. Sementera itu, Kabul Budiono dari kalangan pemuda Ngrimpak yang aktif selama sepekan terakhir melakukan komunikasi dengan Mantri Perhutani mengatakan bahwa belum ada keputusan tertulis dari Menteri Kehutanan ataupun Komnas Ham terkait status tanah Ngrimpak. “Sebagai warga kita ini memiliki bukti surat tanah Petuk D yang diterbitkan Kantor Agraria Wilayah Kedu tahun 1967 dan aktif membayar pajak IPEDA pada pemerintah/Negara hingga tahun 1975. Dalam Peta Desa Lowungu juga tercatat bahwasanya tanah Ngrimpak itu berstatus tanah GG (government ground) dan bukan tanah hutan petak 18 seperti yang disampaikan pak Administratur”, imbuh Kabul yang juga bertindak selaku ketua Karang Taruna. Lebih jauh juga disampaikan bilamana didalam mengukuhkan/menetapkan kawasan hutan itu menurut UU Kehutanan No. 41/1999 pasal 15 harus dilakukan 4 tahapan utuh yaitu penunjukan kawasan hutan, penatabatasan, pemetaan dan baru penetapan kawasan hutan. Itulah sebabnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK 45/PUU-IX/2011 berpendapat bahwa penunjukan kawasan hutan tanpa melalui proses atau tahapan yang utuh sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan (masyarakat sekitar hutan) dapat dikategorikan tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, tutur Kabul. Dalam rapat warga Ngrimpak ini diputuskan untuk segera melaporkan kepada Muspika Bejen serta melayangkan surat kepada Komnas Ham dengan tembusan kepada beberapa lembaga tinggi Negara termasuk Presiden RI.

Seperti diketahui bahwa sengketa tanah Ngrimpak seluas 81ha di Desa Lowungu, Kecamatan Bejen, Temanggung antara 163 KK melawan Perum Perhutani KPH Kedu Utara yang telah berlangsung sejak tahun 1976 sedang dalam penanganan Tim Task Force Kemenhut dan Komnas Ham. Sengketa berkepanjangan ini menyangkut klaim atas tanah dimana warga berpendapat bahwa tanah Ngrimpak adalah tanah GG dan telah terbit surat tanahnya berupa Petuk D, pada sisi lain Perhutani mengganggap sebagai tanah hutan petak 18.

 

Dusun Ngrimpak, 29 Agustus 2013.

Tertanda,

 

Andrianto

(085742743960)

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.