Kegiatan penilaian dan pengesahan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) Masyarakat Hukum Adat (MHA) Marga Ogoney berlangsung di Kantor Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Maluku Papua pada tanggal 21-23 September 2024. Kegiatan yang bertujuan untuk mengesahkan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS), membuat Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2025, serta membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dihadiri oleh 15 orang yaitu terdiri dari perwakila Masyarakat Hukum Adat Marga Ogoney, Balai PSKL Wilayah Maluku Papua, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Cabang Dinas Kabupaten Teluk Bintuni, Perkumpulan Panah Papua dan Perkumpulan HuMa Indonesia.
Yustina Ogoney Perwakilan Marga Ogoney. “Kita berharap melalui penyusunan ketiga dokumen ini dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” tambah Yulianus Blesia, pendamping Marga Ogoney dari Perkumpulan Panah Papua.
Kegiatan ini menandai komitmen bersama untuk memperkuat pengelolaan Hutan Adat di wilayah kerja Balai PSKL – Maluku Papua. “Tersusunnya dokumen RKPS menjadi tonggak awal bagi Marga Ogoney dalam memulai implementasi pengelolaan kawasan selama 10 tahun ke depan. Kami berharap ini dapat menjadi dasar untuk kemitraan yang luas,” ujar Ojom Somantri selaku Kepala Balai PSKL Wilayah Maluku Papua.
“Pengesahan ini adalah bagian tindak-lanjut pasca penetapan Hutan Adat. Dengan rencana kelola ini, Marga Ogoney bisa melakukan pengelolaan dengan lebih sistematis, terencana dan kolaboratif. Seluruh upaya ini tentunya untuk memastikan kesejahteraan masyarakat paska penetapan Hutan Adat.” tutup Nora Hidayati, Manager Advokasi Perkumpulan HuMa Indonesia
0 Komentar
Tinggalkan Balasan