Masyarakat Hukum Adat (MHA) Uma’ Alim di Desa Long Peso menyerahkan dokumen penetapan MHA kepada Panitia MHA, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan di Tanjung Selor dan dihadiri oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Bulungan, Perwakilan Masyarakat Hukum Adat Uma’ Alim, Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), AMAN Kalimantan Utara, Perkumpulan HuMa Indonesia, Perkumpulan Padi, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) dan Sawit Wacht. Sebelum penyerahan dokumen tersebut, perwakilan Uma’ Alim didampingi Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari mempresentasikan terkait dengan keberadaan, konteks sosial dan budaya serta wilayah adat Uma’ Alim.
MHA Uma’ Alim Desa Long Peso berharap dengan penyerahan dokumen ini, Panitia MHA Kabupaten Bulungan memahami keberadaan Uma’ Alim, mempercepat proses identifikasi dan selanjutnya melakukan verifikasi. “Dengan pengakuan dari Negara terhadap kami sebagai MHA dan pengakuan terhadap wilayah adat, harapannya dapat memperkuat persatuan kami dan melindungi kami dari ancaman-ancaman pihak luar.” lanjut Darius Lingau S.PD Ketua Adat Uma’ Alim.
“kami bersama MHA Uma’ Alim sudah melakukan pemetaan special dan sosial, banyak temuan yang memperkuat keberadaaan MHA Uma’ Alim sebagai kesatuan MHA yang ada di Desa long Peso, kami berharap Panitia MHA Kabupaten Bulungan dapat mendukung dan memperkuatnya dengan merekomendasikan kepada Bupati untuk segera menetapkannya melalui SK Bupati” tambah …, posisi Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari.
Sekretariat Panitia MHA Kabupaten Bulungan yang diwakili oleh Adwin, menyambut baik upaya yang sudah dilakukan oleh MHA Uma’ Ali untuk menyiapkan dokumen usulan. “Sekretariat akan mempelajari lebih dalam dan akan melakukan proses-proses identifikasi dan verifikasi MHA sesuai dengan mandat dari Perda Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pengakuan Masyarakat Hukum adat. Sejauh ini Kabupaten Bulungan sudah membentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat berdasarkan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/208 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat.” Ungkap Adwin Rorrong Masoang, Perwakilan Sekretariat Panitia MHA (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Bulungan.
0 Komentar
Tinggalkan Balasan