#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Jalan Menuju Surga (Bagian I)

Paris bercerita dengan tatapan yang menerawang jauh, seolah ia sedang melihat jembatan itu sendiri.

“Untuk menuju Kenti, kita harus melewati Palang Liwa, sebuah jembatan yang bergoyang. Kalau kita jatuh, kita akan dimakan oleh ikan dekot dan berakhir di neraka,” ujarnya pelan.

Saya duduk di hadapannya di Long Ranau, Sungai Tubu, Malinau, Kalimantan Utara, sore itu. Tim verifikasi teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru saja selesai memeriksa batas-batas wilayah adat yang telah diperjuangkan Paris selama hampir empat setengah tahun. Di luar, hutan masih berdiri lebat. Di dalam ruangan ini, pria 58 tahun itu bercerita tentang surga.

Kenti adalah sebutan masyarakat Punan untuk surga. Paris tahu ceritanya dari sebuah fragmen sejarah lisan yang hidup turun-temurun: dahulu kala ada orang tua mereka yang meninggal, melakukan perjalanan menuju Kenti, namun karena masih punya urusan duniawi yang belum selesai, ia disuruh kembali dan hidup lagi di dalam peti mati. Dari dalam peti itulah ia bercerita tentang jalan menuju Kenti. Tradisi ini pula yang membuat masyarakat memanggil kembali roh orang yang meninggal setelah tiga hari dikubur melalui sebuah pondok kecil berjarak 50 meter dari makam. Jika makanan yang dihidangkan “disentuh” oleh roh tersebut, mereka percaya sang mendiang telah selamat sampai di Kenti.

Saya mendengarkan Paris bercerita dan berpikir: hampir empat setengah tahun ia sendiri merasa sedang berdiri di atas jembatan goyang itu. Bukan untuk menuju surga orang mati, melainkan untuk mengamankan tanah leluhurnya secara hukum sebelum terlambat.

***

Paris juga dikenal dengan nama Dayak aslinya, Wei, yang berarti Rotan. Ia lahir di bawah rimbunnya pokok rotan di tengah belantara ini. Hari ini ia Ketua Adat Kecamatan Sungai Tubu.

“Hutan ini bagi kami adalah telang otah ine,” katanya. Dalam bahasa Punan, telang otah ine berarti air susu ibu. “Artinya, melestarikan hutan membuat bumi aman. Dari dulu sampai sekarang, kami hidup dan bergantung sepenuhnya dari air susu ibu kami ini.”

Bagi saya yang datang dari kota, ungkapan itu terdengar seperti metafora. Tapi saat Paris menjelaskan rincinya, saya menyadari itu bukan kiasan. Ketika musim gagal panen melanda, hutan selalu menyediakan sagu. Saat butuh wadah menggendong kayu atau hasil buruan, rotan dijalin menjadi anjat dan bekang. Penerangan malam dari damar hutan. Sejak zaman nenek moyang, masyarakat Punan Tubu tidak pernah bergeser dari aliran Sungai Tubu karena tidak perlu bergeser.

“Kami menjala ikan secukup makan, memburu binatang secukup keluarga. Kami tidak suka memusnahkan tanpa alasan. Di Long Ranau, hidup kami aman dan nyaman tanpa terbeban biaya, karena semua ada di hutan,” kisahnya. Bahkan gaharu yang bernilai tinggi pun dikelola dengan asas komunal. Jika ada warga yang beruntung mendapatkannya dan menjualnya ke Malinau, hasilnya dinikmati bersama, termasuk dibagikan secara cuma-cuma kepada para janda dan duda yang sudah tidak mampu bekerja.

Hubungan spiritual mereka dengan alam pun begitu kental, dibimbing oleh tanda-tanda alam dan ritual leluhur. Paris bercerita bahwa ketika berjalan di hutan dan ada burung yang melintas persis di depan dada, mereka memilih mundur karena itu adalah sinyal bahaya. Jika terdengar bunyi yang baik, perjalanan diteruskan dengan tenang.

Lalu Paris bercerita tentang Loreh.

“Lihat saja di sana, tidak usah jauh-jauh. Sekarang ada tambang batu bara dan perusahaan kayu. Masyarakat asli tertindas, tidak punya apa-apa lagi untuk anak cucu. Sungainya keruh kena minyak solar, ikan-ikan mati,” ujarnya dengan nada getir. Hal serupa ia lihat di kawasan Kabupaten Tana Tidung, di mana ruang hidup masyarakat habis terpangkas wilayah konsesi perusahaan.

Saya mengangguk. Dari perjalanan menuju Long Ranau, saya sudah melihat jejaknya: bekas-bekas lahan yang berubah warna, sungai yang tidak lagi jernih di wilayah-wilayah yang lebih terbuka.

Pengalaman pahit itulah yang memicu Paris bergerak. Sejak tahun 2019, ketika beberapa skema perhutanan sosial ditawarkan, ia dengan tegas memilih skema Hutan Adat. Baginya, tanah adat adalah simbol masyarakat yang berbudaya dan beradat.

Yang kemudian terjadi adalah perjalanan di atas Palang Liwa. Langkah Paris sempat mandek selama setahun saat mencoba mengusulkan secara mandiri. Ia juga sempat ikut dalam pendampingan yang lebih condong ke arah hutan desa. Titik terang baru muncul pada 2022 ketika ia bertemu dengan LSM LP3M. Melalui proses panjang yang melelahkan, mulai dari pemetaan batas wilayah komunal yang berbatasan dengan Long Lihi, Long Pada, Long Nyau, hingga Long Brini, usulan itu akhirnya mengantongi SK Bupati dan pengakuan dari Dinas Kehutanan Provinsi. Kini prosesnya bergulir di KLHK untuk verifikasi teknis, yang tim-nya baru saja saya ikuti ke lapangan hari ini.

Ada selisih angka dalam luasan hutan yang diusulkan: SK Bupati mencantumkan 16.122 hektare, sementara catatan kementerian sekitar 15.000 hektare. Bagi Paris, angka sebesar apapun itu terasa kecil. “Satu minggu kami keliling untuk mencari kebutuhan hidup, itu sudah terputari semua. Kami tidak mengklaim desa atau wilayah lain, kami hanya mempertahankan apa yang menjadi batas wilayah nenek moyang kami,” tegasnya.

“Kalau sudah punya SK Hutan Adat, kita punya kekuatan hukum untuk menjaga wilayah kita. Siapapun perusahaan yang datang, kita kuat untuk melawan.”

***

Malam itu saya berbincang dengan Mulyono (36), Kepala Desa Long Ranau, di teras rumahnya. Suara hutan masih ramai di kejauhan.

Bagi Mulyono, memimpin desa ini bukanlah sekadar urusan administratif. Ada tanggung jawab peradaban yang dipikulnya. “Hutan ini ibarat seorang ibu bagi kami. Ia telah memelihara kami, mulai dari leluhur nenek moyang hingga saat ini,” ujarnya. Hampir setiap minggu, riuh langkah kaki warga masih terdengar memasuki hutan. Mereka mencari rotan untuk dianyam menjadi kerajinan tangan, berburu, hingga memanen gaharu yang menjadi tumpuan ekonomi alternatif.

Bukti paling keras bahwa hutan adalah ibu yang setia, kata Mulyono, terjadi saat pandemi Covid-19. “Waktu itu kami terisolasi. Tidak dapat ke mana-mana, ke kota pun kami tidak bisa. Yang menjamin kehidupan kami adalah hasil hutan. Ada umbut untuk dimakan, ada obat-obatan tradisional. Ada banyak jenis makanan yang bisa kami nikmati langsung dari hutan.” Ketika kota-kota besar panik karena rantai logistik putus, Long Ranau bertahan tenang.

Kesadaran itu mendorong warga melangkah lebih jauh: bukan hanya mengambil, tapi menanam kembali. Ulin, meranti, pohon penghasil gaharu, semua mulai didomestikasi dan dikonservasi secara mandiri.

Tapi Mulyono tidak bisa tidur nyenyak. “Kami berpikir bahwa kami tidak akan mampu menjaga hutan itu dari ancaman perusahaan atau hal-hal lain yang mungkin nanti tidak bisa kami tangani sendiri,” akunya. Ketakutan kolektif itulah yang memadatkan komitmen seluruh warga untuk mengajukan status Hutan Adat secara resmi, mengunci 16.122 hektare wilayah adat mereka sebagai kawasan hak ulayat yang tidak boleh diganggu gugat industri.

Kedatangan tim verifikasi teknis dari KLHK bulan ini, katanya, adalah fajar baru yang telah lama ditunggu. “Tentu ini adalah sesuatu dari perjuangan masyarakat, dan itu yang kami tunggu dari dulu sampai sekarang.” Ketika saya tanya soal rencana zonasi jika SK terbit, Mulyono tersenyum. Prioritas utama saat ini bukan cetak biru ekonomi yang rumit, melainkan jaminan rasa aman. “Kami ingin menjaga dan mengamankan hutan ini agar tetap menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, terutama untuk anak dan cucu kami di kemudian hari.”

Sebelum pamit, Paris menambahkan satu pesan. “Kami yang tua ini nanti akan habis. Anak-anak muda yang sekolah inilah yang harus menggantikan kami, yang bertanggung jawab melestarikan hutan ini ke depan karena mereka yang lebih tahu tantangannya.”

Perjuangan Paris dan Mulyono adalah suara dari dalam hutan. Tapi mengapa jalan menuju pengakuan hukum itu begitu panjang dan berliku? Saya mencari jawabannya kepada Rhino Alfiansyah, peneliti antropologi dari FISIP UI yang ikut turun dalam proses verifikasi teknis ini, dan melaporkannya dalam tulisan kedua.

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.