#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Masyarakat Berharap Penghargaan Wana Lestari Mempercepat Proses Penetapan Hutan Adat

Jakarta, 16 Agustus 2016 – Sehari sebelum peringatan Hari Kemerdekaan RI, tiga wakil masyarakat dari Marga Serampas di Jambi, Amatoa Kajang di Sulawesi Selatan, dan Wana Posangke di Sulawesi Tengah, mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk menerima penghargaan Wana Lestari tahun 2016. Ketiga komunitas masyarakat tersebut mendapatkan penghargaan Wana Lestari, atas dasar komitmen mereka dalam menjaga kawasan hutan.

Di sela-sela kunjungannya, mereka berharap agar pemerintah segera mempercepat proses penetapan hutan adat, yang selama ini sedang mereka dorong advokasinya. “Penghargaan Wana Lestari ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan motivasi masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam pembangunan di bidang kehutanan, maka sebaiknya pemerintah juga segera mengakui ruang hidup mereka melalui penetapan hutan adat,” tutur Diki Kurniawan, Direktur Eksekutif KKI Warsi, yang mendampingi advokasi masyarakat Marga Serampas di Jambi.

Hampir setahun lalu di Hotel Peninsula Jakarta (5/9/2015), perwakilan masyarakat adat Marga Serampas di Jambi, Kasepuhan Karang di Banten, Amatoa Kajang di Sulawesi Selatan, dan Wana Posangke di Sulawesi Tengah, telah mendaftarkan penetapan hutan adat mereka kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun hingga kini, belum ada hutan adat yang ditetapkan secara definitif.

Menurut Divisi Analisa Hukum dan Data Perkumpulan HuMa, sebenarnya mereka telah memenuhi mandat persyaratan hukum Peraturan Menteri LHK tentang Hutan Hak (Permen LHK No. 32/2015) untuk ditetapkan sebagai hutan adat. Sebab mereka melampirkan sekurang-kurangnya tiga dokumen, yaitu: surat pernyataan permohonan penetapan hutan adat, Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta peta wilayah dan hutan adat mereka. Sehingga penetapan hutan adat tinggal menunggu pengukuhan dari negara, agar menjadi benteng proteksi atas ruang hidup mereka.

Amran Tambaru, Direktur Eksekutif Yayasan Merah Putih (YMP) Palu, juga memaparkan bahwa berbagai upaya untuk perjuangan memperoleh hak telah dilakukan di daerah sejak tiga tahun lalu. “Proses penyiapan ini selain untuk menjawab prasyarat pengakuan hutan adat, juga dilakukan untuk membuktikan kepada berbagai pihak, bahwa pengelolaan hutan hak dalam bentuk hutan adat oleh komunitas justru mampu menjaga fungsi hutan secara ekologis,” tambah Amran.

Sepekan sebelumnya (8/8/2016), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, telah berkomitmen untuk mempercepat proses hutan adat, ketika mengunjungi salah satu tempat dari ketiga lokasi hutan yang mendapat penghargaan Wana Lestari tersebut. Di depan masyarakat adat Amatoa Kajang, Menteri menuturkan komitmen itu. “Proses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah selesai. Saya akan menjadwalkan bertemu dengan Presiden untuk membahas ini. Sudah tidak ada keraguan bagi saya untuk segera menetapkan Hutan Adat Kajang,” papar Siti Nurbaya Bakar.

Harapan bahwa penghargaan Wana Lestari untuk mempercepat proses penetapan hutan adat juga datang dari Sardi Razak, Ketua AMAN PW Sulsel. “Kedatangan Menteri KLHK ke Kajang waktu lalu sudah menunjukkan komitmennya, dan sekarang masyarakat Kajang mendapat penghargaan karena menjaga hutan, maka tak ada alasan lagi untuk menghambat proses penetapan hutan adat. Itu adalah janji yang harus segera ditepati,” ucapnya.

Pemerintah perlu mempercepat proses penetapan hutan adat. Selain sebagai perwujudan komitmen hadirnya negara bagi masyarakat hukum adat, penetapan hutan adat juga menjadi sokongan bagi komitmen Presiden Jokowi, dalam menuntaskan target 12,7 juta hektare hutan untuk rakyat dalam program Nawacita-nya,” tutup Dahniar Adriani, Direktur Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia[.]

 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.