#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Sikap Pemerintah dan DPR Dalam Legislasi Nasional Terkait Hak Masyarakat Adat di Tahun 2020

Indonesia telah memiliki sejumlah peraturan mengenai pengakuan masyarakat adat, tetapi peraturan-peraturan ini tidak memberikan dampak signifikan atas perlindungan hak masyarakat adat.

Anggota masyarakat adat berjumlah 2.359 komunitas di seluruh Indonesia, dengan jumlah anggota individu sekitar 17 juta jiwa. Namun sampai saat ini, yang mendapatkan produk hukum pengakuan baru sebagian kecil. Sampai 2020, capaian pengakuan hutan adat baru 65 unit. Itupun pada 2020, menteri mengeluarkan revisi peraturan yang dikhawatirkan memperumit rute pengakuan hutan adat. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan mengapa penetapan hutan adat sulit pada praktiknya. Salah satu isu yang muncul adalah pengakuan bersyarat masyarakat adat di berbagai peraturan perundang-undangan.

Disisi lain, eksistensi masyarakat adat terancam, di tengah banyaknya upaya penjarahan sumber daya alam dan pengalihan fungsi hutan yang menyingkirkan hak-hak masyarakat adat. Masyarakat adat menjadi miskin dan tertindas, karena ketimpangan penguasaan sumber-sumber kehidupan. Tanah mereka dirampas, dijadikan perkebunan sawit, pertambangan, izin-izin konsesi kehutanan dan konservasi. Tidak sedikit komunitas masyarakat adat terlibat konflik dengan perusahaan yang merampas wilayah kehidupan mereka.

Undang-undang yang ada saat ini belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat adat. Oleh karena itu, masyarakat adat memerlukan sebuah undang-undang khusus, yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka. Namun di tahun 2020, ditengah pandemi yang memberikan dampak krisis multidimensional bagi dunia termasuk Indonesia, pemerintah Indonesia bersama DPR justru semakin menunjukkan itikad tidak baik dalam memperjuangkan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, dengan mengesahkan dua RUU yang problematis, yaitu RUU Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU No. 11 Tahun 2020 dan RUU Minerba yang disahkan menjadi UU No. 3 Tahun 2020. Disatu sisi, RUU yang dibutuhkan untuk perlindungan masyarakat adat justru tidak kunjung disahkan seperti RUU Masyarakat Adat dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Di awal tahun 2021, Perkumpulan HuMa Indonesia mengeluarkan Outlook HuMa 2021, yang coba membaca kembali bagaimana proses legislasi dan keberpihakan dari legislatif dan pemerintah terhadap 4 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional 2020.

 

Outlook HuMa 2021 dapat diunduh di sini.

Publikasi lainnya dapat di akses di portal publikasi HuMa.

 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.