#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Pluralisme Hukum

Pluralisme hukum dapat didefinisikan sebagai keberadaan mekanisme-mekanisme hukum yang berbeda di dalam suatu masyarakat. Interaksi antara hukum negara dan hukum lain, seperti hukum kebiasaan, hukum adat, hukum agama, dan lain sebagainya, memang tidak bisa dihindari dalam arena politik dan sosial. Dalam konteks ini, masyarakat telah menjadi entitas semi-autonom (semi-mandiri) akibat interaksinya dengan negara, yang merupakan konsekuensi dari penyatuan sebagai bangsa Indonesia. Kali ini kita akan menggali apa saja pluralisme hukum yang ada di daerah kalian. Mari simak materi-materi berikut.

 

Materi I

Silakan tonton materi berikut ini:

Nenek Minah, asal Banyumas, divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan, akibat mencuri tiga buah kakao. Hakim menangis ketika membacakan putusan tersebut kepada Nenek Minah. Ia bahkan selalu datang tepat waktu ketika ke pengadilan. Karena lapar, maka ia mencuri kakao untuk dijual. Namun apa daya, penegak hukum harus memegang teguh penegakan hukum itu, sehingga mengabaikan prinsip kemanusiaan.

 

Tugas I

Bagaimana pendapat anda setelah menonton video tersebut? Bagaimana kondisi hukum di Indonesia? Perhatikan sekeliling anda, adakah kasus serupa Nenek Minah ini di kampung anda? Jika ada, tolong jelaskan dan ceritakan dalam sebuah komentar, bagaimana hukum yang baik menurut anda?

 

Materi II

Bacalah salah satu artikel di dalam buku Pluralisme Hukum, Sebuah Pendekatan Interdisipliner.

 

Tugas II

Pelajaran apa yang anda dapatkan, setelah membaca artikel tersebut? Berikan kisah yang terjadi di kampung anda? Apa yang anda dapat lakukan di kampung anda, untuk menemukan pluralisme yang ada di sana? Berikan contoh.

 

(Berikan jawaban dan komentar anda melalui sosial media yang tersedia kepada para tutor sesuai dengan kesepakatan. Komentar dapat berupa video maupun teks)

 

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.