#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Jalan Menuju Surga (Bagian 2)

Dalam tulisan pertama, Paris dan Mulyono sudah bercerita tentang apa yang dipertaruhkan di Long Ranau: hutan yang menjadi telang otah ine, air susu ibu, bagi masyarakat Punan Tubu. Tapi satu pertanyaan tersisa sepanjang saya mengikuti proses verifikasi teknis ini. Mengapa negara mempersulit pengakuan atas sesuatu yang sudah ada ribuan tahun sebelum republik ini lahir?

Saya membawa pertanyaan itu kepada Rhino Alfiansyah.

Saya menemui Rhino di sela-sela agenda Verifikasi Teknis Hutan Adat, di tengah pedalaman Kalimantan yang minim akses transportasi. Ia dosen sekaligus peneliti dari Departemen Antropologi FISIP UI, dan satu dari sedikit akademisi yang mau repot-repot turun langsung ke lapangan untuk menyaksikan proses ini.

“Dayak Punan adalah salah satu kelompok masyarakat yang dipercayai sebagai penduduk asli Pulau Kalimantan,” ia membuka penjelasannya. Punan, katanya, memiliki karakteristik yang sangat distingtif dibanding kelompok Dayak lainnya: fase hidup nomadik yang panjang, berpindah di dalam rimbunnya belantara untuk mengumpulkan pangan. Meski kini banyak yang mulai menetap, ketergantungan mereka terhadap hutan tak pernah luntur. “Salah satu kluster terbesar ada di Malinau, mencakup persebaran di Sungai Tubu, Sungai Malinau, Sungai Mentarang, hingga ke hulu Mahakam,” paparnya.

Sejarah panjang sebagai pemburu-peramu itu, kata Rhino, membentuk intuisi spasial yang luar biasa. Mereka menghafal setiap jengkal hutan: tahu persis di mana hewan buruan berkumpul, di mana letak pan, sumber air asin alami yang menjadi tempat minum satwa. Hubungan ini tidak melulu soal kebutuhan subsisten harian. Sejak ratusan tahun lalu, masyarakat Punan telah menjadi motor penggerak ekonomi komersial yang menghubungkan pedalaman dengan pesisir. “Mereka mengumpulkan komoditas bernilai tinggi seperti gaharu, damar, rotan, batu geliga, hingga cula badak di zaman dulu,” katanya. Logikanya sederhana: seluruh kebutuhan hidup itu hanya akan ada jika rumah mereka dalam kondisi baik. Maka hutan dijaga, bukan dijarah.

Namun saat kearifan lokal ini dihadapkan pada hukum positif negara, jalurnya mendadak rumit.

Rhino menjelaskan tahapan panjang yang harus dilalui. Pertama, komunitas adat harus mendapatkan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat melalui SK pemerintah daerah. Setelah status itu digenggam, barulah mereka bisa mengusulkan kawasan hutannya ke kementerian. “Ini proses yang panjang, berliku, dan sarat aspek sosial-politik,” katanya. “Intinya, masyarakat diminta membuktikan hal yang esensial: bahwa mereka memang masih ada di sana, dan punya ikatan kuat terhadap ruang hidup yang mereka tempati selama ini.”

Saya teringat cerita Paris. Empat setengah tahun. Mandek setahun di awal. Ganti skema. Ganti pendamping. Baru menemukan jalur benar pada 2022.

Kasus Long Ranau adalah potret nyata dari lambatnya mesin birokrasi itu. Sudah diakui sebagai MHA lewat SK Bupati sejak 2023, tapi verifikasi lapangan baru terlaksana tahun 2026 ini. Saya tanya Rhino: apakah ini wajar? Ia menggeleng pelan. “Perlu ada upaya serius untuk mengevaluasi proses yang panjang dan rumit ini, terutama untuk daerah-daerah terpencil yang sangat sulit dijangkau. Birokrasi ini harus bisa berjalan lebih efektif dan efisien.”

Menanggapi target pemerintah pusat yang mematok 1,4 juta hektare untuk penetapan hutan adat di seluruh Indonesia, Rhino optimistis namun kritis. “Saya melihat itu sebagai komitmen politik awal yang baik dari Kementerian. Ini sinyal kepada dunia bahwa Indonesia serius mengakui ruang hidup masyarakat adatnya.” Tapi ia mengingatkan bahwa data riil di lapangan menunjukkan total wilayah adat yang sah jauh lebih besar dari target itu.

Lalu saya tanya pertanyaan yang paling mendasar: tepatkah membebankan penjagaan hutan yang luas kepada masyarakat adat?

Rhino tersenyum. “Masyarakat adat punya mekanisme sendiri untuk mempertahankan ruang hidupnya. Bahasanya mungkin bukan konservasi saintifik ala akademisi.” Ia mencontohkan bagaimana Punan memberlakukan protokol ketat untuk tidak merusak kawasan pan tempat satwa berkumpul. Pemanfaatan kayu pun dibatasi hanya untuk keperluan domestik, bukan komersial. Berbagai kajian ilmiah, katanya, justru berpihak pada masyarakat lokal. Menyerahkan pengelolaan hutan kepada mereka jauh lebih aman ketimbang menyerahkannya kepada korporasi yang rawan eksploitasi besar-besaran.

Namun ia menggarisbawahi satu hal. “Kearifan lokal yang sudah mereka miliki dari nenek moyang perlu diperkaya dan ditemani dengan sains konservasi modern.”

Sebelum kami berpisah, Rhino menitipkan satu evaluasi yang ia anggap paling mendesak. “Hutan adat bukanlah hadiah atau komoditas politik, melainkan hak mendasar yang melekat. Mempermudah jalan bagi hutan adat adalah cara negara menunaikan utang konstitusinya kepada masyarakat tradisional. Mereka yang selama ini sunyi, namun setia menjaga paru-paru bumi.”

Saya berjalan keluar dari ruangan itu menuju udara sore di pedalaman Malinau. Dari kejauhan, hutan Long Ranau masih berdiri seperti semula. Seperti kata Paris, seperti telang otah ine: diam, tapi menghidupi.

Dan di ulu Sungai Tubu, jembatan goyang itu masih harus diseberangi. Secarik SK kementerian ada di ujung sana. Sejauh ini, Paris belum jatuh.

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.