Ia sesekali menggerakkan tangannya. Mulutnya berdecak sedang merasakan ngilu. Beberapa hari lalu, ia jatuh. Ayar namanya. Ia dan kawan-kawannya dari Silva Papua Lestari baru tiba kemarin (23/05/2026).
Ayar menjemput saya di bandara Tanah Merah, Boven Digoel. Ayar dan lainnya menaiki dua motor menempuh perjalanan Merauke-Boven Digoel. Dalam perjalannya, mereka mampir di beberapa tempat, untuk melakukan penguatan dengan komunitas-komunitas dampingannya.
Saat saya tiba, rumput sudah mengelilingi kantor itu. Ayar bilang, mereka sedang kerja bakti kembali. Teman lainnya menimpali, sudah dua hingga tiga bulan mereka tidak ke sini.
Lalu Frans, salah satu staf Silva Papua Lestari menunjuk bangunan samping. Terdapat dua bangunan. Yang satu untuk tempat penguatan dan pemberdayaan Masyarakat melalui pelatihan ataupun workshop. Baik ekonomi maupun menyiapkan untuk mendorong kebijakan di daerah. Sementara bangunan satunya, tempat kantor dan kamar untuk menginap. Serta dapur di bagian belakang.
“Anak-anak dari wilayah dampingan yang sekolah di Boven Digoel biasa tinggalnya di sini” kata Frans.
Sementara lahan sampingnya, tempat untuk mengembangkan budidaya tanaman. Dahulu, masih banyak sayuran, buah-buahan dan tanaman kayu yang tumbuh. Kondisinya saat ini hampir tidak terurus. Rumput tumbuh secara liar. Beberapa bagian bangunan mulai rapuh.
Ayar dan lainnya sedang membangun dan menguatkan kembali Silva Papua Lestari. Sebab, pasca berpulangnya direktur sebelumnya dan faktor lain, cukup mempengaruhi kondisi lembaga.
Ayar bercerita: dulu, Silva Papua Lestari berhasil mendorong pemberdayaan ekonomi berbasis rotan.
“Sampai ekspor ke luar negeri” katanya.
Sampai hari ini, komunitas-komunitas dampingannya masih menjalankan rutinitasnya.
Ancaman Kepunahan
Boven Digoel terletak di ujung timur Indonesia. Tepatnya, Papua Selatan. Data BPS menyatakan, Boven Digoel memiliki luasan sebesar 23.542,85 m2. Jumlah penduduk Kabupaten Boven Digoel tahun 2025 sebanyak 73.212 orang dan 23.302 KK (lihat: Kabupaten Boven Digoel dalam Angka 2026, BPS Boven Digoel).
Boven Digoel, Papua Selatan memiliki potensi dan kekayaan alam yang melimpah. Komunitas dampingan Silva Papua Lestari yang berhasil mengembangkan usaha rotan, hanya menjadi salah satu gambaran saja.
Namun, wilayah Boven Digoel tidak lepas dari berbagai ancaman dan perampasan lahan. Kehadiran berbagai proyek pembangunan pemerintah pusat justru mengabaikan apa yang sesungguhnya dibutuhkan.
Tekanan itu mengeras ketika, tahun lalu, Menteri Kehutanan mengeluarkan kebijakan yang mengubah peruntukan kawasan hutan secara masif.
Lewat SK Nomor 591 Tahun 2025, yang merevisi SK Nomor 430 Tahun 2025 tentang RTRW Provinsi Papua Selatan, pemerintah mengubah peruntukan kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) di sebagian wilayah dan mengubah fungsi kawasan di bagian lain. Total wilayah yang terdampak: 486.939 hektar.
Daerah Boven Digoel masuk dalam kebijakan perubahan kawasan hutan. Dengan diperuntukkan sebagai Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Proyek Strategis Nasional (PSN) perubahan kawasan hutan tersebut terdiri dari Hutan Produksi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 59.155 hektar, Hutan Produksi Terbatas menjadi APL seluas 74.327 hektar, dan Hutan Produksi yang dikonversi menjadi APL seluas 9.660 hektar. Total luasannya 143.142 hektar.
Berdasarkan data BPS tahun 2016 luasan kawasan hutan Boven Digoel antaranya Hutan Produksi (Terbatas): 1.290.471, Hutan Produksi (Tetap): 451.890, Hutan Produksi (Dapat Dikonversi): 286.958, Hutan Lindung: 115.564, total luasan: 2.617.211 hektar.
Terjadi pengurangan salah satunya karena kebijakan PSN seluas 143.142 hektar.
Pada tahun 2026, luasan kawasan hutan di Boven Digoel berubah. Data Forest Watch Indonesia menyebut saat ini Hutan Lindung seluas 56.190 hektar, Hutan Produksi seluas 1.281.155 hektar, Hutan Produksi Terbatas seluas 399.659 hektar, dan Hutan Produksi Konversi seluas 175.756 hektar. Bila ditotal seluas 1.912.759 hektar. Berkurang 704.452 hektar kawasan hutan di Boven Digoel
Selain itu, Boven Digoel tidak lepas dari cengkeraman perusahaan.
Kondisi kawasan hutan di Boven Digoel sebagian terdapat perizinan di atasnya. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tercatat seluas 425.673 hektar. Terdiri dari Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (HHK-HA) seluas 69.289 hektar untuk empat perusahaan dan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (HHK-HT) seluas 148.519 untuk tiga perusahaan (Sumber: Forest Watch Indonesia).
Kemudian, jumlah wilayah Areal penggunaan lain di Boven Digoel seluas 423.606 hektar. Total luasan tersebut nyatanya sudah dibagi kepada 16 Perusahaan (Sumber: Forest Watch Indonesia).
Ancaman lain datang dari arah berbeda.
Sebuah batalyon militer baru pun dibangun di sana. Batalyon Teritorial Pembangunan 803/Ksatria Yuddha Kentsuwri (BTP 803/KYK), konon untuk mendukung produksi pangan dan konstruksi (lihat: tempo.co). Kehadirannya sejalan dengan perencanaan PSN Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi.
Mendorong Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat
Di sinilah ironi pengakuan masyarakat adat terasa paling menyengat: mendapat pengakuan di tingkat daerah tidak otomatis berarti wilayahnya ikut terakomodir.
Padahal, dalam proses pengajuan penetapan SK pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah Daerah, MHA harus membuktikan di mana lokasi dan yang masuk dalam teritori wilayah MHA tersebut. Untuk selanjutnya, Pemda baru bisa mengeluarkan SK Pengakuan dan Perlindungan.
Meski demikian, SK Pengakuan MHA memuat “wilayah,” belum menjamin, kekuatannya secara hukum. Kewenangan tersebut terletak pada Pemerintah Pusat. Setidaknya, dua jenis objek di wilayah daratan. Hutan Adat dan Tanah Ulayat.
Kondisi dan situasi kebijakan pengakuan MHA di Indonesia yang masih ruwet, berdampak pula pada kondisi di Boven Digoel. Saat ini, belum ada satu pun SK Pengakuan yang pecah telur di Boven Digoel.
Selama dua hingga tiga tahun terakhir, deretan regulasi itu: perda pengakuan, perbup pedoman, SK Panitia, belum menghasilkan satu pun perubahan nyata di lapangan.
Misalnya, Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Peraturan Bupati Boven Digoel Nomor 14 tahun 2024 tentang Pedoman Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Boven Digoel, dan Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor 100/340/Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Boven Digoel.
Hal ini tidak lepas dari situasi politik dan peralihan kepemimpinan daerah yang menyertainya. Namun, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel harus segera menyusun langkah konkret dalam mewujudkan pengakuan dan perlindungan MHA di Boven Digoel.
Belum lama ini, undangan datang dari Pemerintah Kabupaten Boven Digoel. Dalam rapat pra kerja, Sekretaris Daerah memaparkan agenda yang padat:
Mulai dari menyamakan persepsi tugas Panitia MHA, menyusun rencana kerja 2026–2029, mengoptimalkan koordinasi lintas sektor, menetapkan langkah strategis awal, hingga mempersiapkan Rundown memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah daerah dengan beberapa Non-Governmental Organization (NGO) terdiri dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Perkumpulan HuMa Indonesia, Samdhana Institute, dan Forum Kerjasama Lembaga Swadaya Masyarakat Papua (FOKER LSM PAPUA).
Sesuai undangan, bukan hanya HuMa yang turut hadir. Mitra HuMa untuk wilayah di Papua Selatan adalah Perkumpulan Silva Papua Lestari. NGO yang mendukung upaya Masyarakat hukum adat Papua bagian selatan mempertahankan hutan hujan. Sejak berdirinya pada tahun 20010, Silva Papua Lestari konsisten mendampingi Masyarakat di beberapa wilayah. Termasuk mendorong pengakuan dan perlindungan MHA di Boven Digoel.
Terdapat empat wilayah yang sedang didorong oleh Silva Papua Lestari. Terdiri dari MHA di Kombay, Firiwage, Yaniruma, dan Bomakia. Rupanya, keempatnya sudah masuk dalam perencanaan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel. Saat ini prosesnya masih pada tahap Penandatanganan Berita Acara Tata Batas (BATB) Wilayah Adat – Tahap Identifikasi Akhir). Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan wilayah ini rampung mendapat pengakuan dan perlindungan MHA oleh Bupati.
Terdapat dua hal yang perlu ditajamkan dalam proses pengakuan dan perlindungan MHA di Boven Digoel. Pertama, terkait dengan Bupati Boven Digoel yang harus mengeluarkan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai pengakuan dan perlindungan MHA berbasis suku. Bukan hanya pendekatan wilayah. Hal ini untuk mempermudah dan mempercepat prosesnya.
Kedua, melakukan perubahan terhadap SK Bupati mengenai Panitia MHA Boven Digoel. Perluasan pihak serta kejelasan peran dari setiap struktur dapat mempengaruhi pola dan rumusan strateginya.
Permendagri 52/2014 memberi Panitia MHA empat tugas utama. Pertama, memverifikasi dan memvalidasi hasil identifikasi (Pasal 5 Ayat 3); kedua, mengumumkan hasilnya kepada masyarakat adat setempat dalam sebulan (Pasal 5 Ayat 4); Mengumumkan hasilnya: Pasal 5 Ayat (4): Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diumumkan kepada Masyarakat Hukum Adat setempat dalam waktu 1 (satu) bulan;
ketiga, menyampaikan rekomendasi kepada bupati/walikota (Pasal 6 Ayat 1); dan keempat, menindaklanjuti keberatan yang masuk (Pasal 7 Ayat 2).
Ada empat catatan kritis dalam penguatan Panitia MHA Boven Digoel. pertama, agenda pemberdayaan jangan digabungkan dengan agenda pengakuan. Panitia yang terlalu gemuk dari unsur pemberdayaan berisiko kehilangan fokus pada tugas utamanya. Kedua, pemda harus proaktif. Jangan menunggu masyarakat adat datang sendiri—jemput bola, langsung turun ke lapangan.
Ketiga, memastikan komitmen/political will pemda. Dua hingga tiga tahun belakangan, gejala itu sudah nyata di Boven Digoel: setiap pergantian kepala daerah membawa pergeseran prioritas. Komitmen pengakuan harus mengakar lebih dalam dari sekadar kehendak bupati.
Keempat, jangan terjebak pada daftar subjek dan wilayah yang sudah tertuang dalam perda. Data yang belum tercatat bukan berarti tidak bisa diakomodasi—ketertinggalan data adalah kelaziman, bukan penghalang.
Ironi masih menghantui proses pengakuan dan perlindungan MHA di Indonesia. Pemisahan antara subjek dan objek masih melekat dalam konstruksi hukum pengakuan dan perlindungan MHA.
Setidaknya jalan panjang masih harus ditempuh MHA di Boven Digoel. Potensi wilayah adat yang ada di Boven Digoel terbagi menjadi dua jenis, kawasan hutan dan areal penggunaan lain (APL).
Pada kawasan hutan, MHA Boven Digoel dapat menempuh melalui skema penetapan Hutan Adat. Sementara, pada wilayah APL diperuntukan sebagai tanah ulayat. Keduanya diampu Kementerian berbeda. Kementerian Kehutanan untuk Hutan Adat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk Tanah Ulayat.
Sebab, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012, penegasan terhadap Hutan adat menjadi jelas. Bukan lagi masuk bagian dari Hutan dikuasai Negara. Hutan Adat berada di wilayah Masyarakat Hukum Adat. Sebagai penyandang hak dan memiliki kewajiban hukum, penguasaan dan pengelolaan hutan adat memiliki kekhasan dan tata cara tersendiri. Negara tidak berhak mengintervensi dan merampasnya secara legal.
Namun turunan implementasi dari Putusan MK 35 tahun 2012, Hutan Adat nyatanya masuk dalam kebijakan Perhutanan Sosial. Sebagaimana dalam Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (Permen 9/2021) yang menyebut “Pengelolaan Perhutanan Sosial terdiri atas: Hutan Adat.”
Terdapat dua catatan terkait Hutan Adat masuk dalam Perhutanan Sosial. Pertama, Perhutanan Sosial secara status adalah masuk dalam hutan dikuasai negara. Sementara, MK sudah memisahkannya. Kedua, pengaturan Permen 9/2021, hutan adat tidak memuat mekanisme penyelesaian konflik yang jelas.
Sementara, pada tanah ulayat, kebijakan terbaru melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Catatan terhadap Permen ATR/BPN 14/2024 adalah, tanah ulayat yang diajukan harus pada kondisi clean and clear. Atau tidak dalam sengketa konflik. Kemudian, lokasinya tidak pernah ditetapkan alas hak apapun. Yang menjadi ancaman lagi, terdapat penetapan hak-hak lain berupa Hak Pengelolaan dan Hak Milik. Arah rumusannya lebih condong pada komersialisasi tanah yang bertentangan dengan semangat Masyarakat hukum adat atas tanahnya.
Kondisi hukum dan jenis pembangunan pemerintah pusat yang bermunculan, harus didorong secara inklusif. Di tengah semua tekanan itu, masyarakat hukum adat Boven Digoel masih menunggu kepastian sederhana: selembar surat keputusan yang mengakui bahwa tanah itu memang milik mereka.




0 Komentar
Tinggalkan Balasan