Dua hari HuMa mengulas tiga draf pedoman: Kode Etik, PSEAH, dan Anti Kecurangan. Di tengah pembahasan, sebuah mesin kopi menyala sendiri tanpa siapa pun tahu siapa yang bertanggung jawab, dan pertanyaan kecil itu menjelaskan kenapa SOP dibutuhkan.
Malam itu, babak pertama pembahasan SOP digelar di ruangan yang lorongnya agak remang, yang lampunya nampak sengaja dimatikan pengelola. Sebab, memang tidak ada yang mengadakan pertemuan hingga larut. Selain kami.
“Penyusunan pedoman seperti ini justru dilakukan agar organisasi tidak perlu menunggu sampai terjadi persoalan serius. Dokumen ini sifatnya preventif,” kata Mas Herlambang di tengah keheningan malam.
Saya kira, sahih memang jawaban Mas Herlambang. Untuk menjadi organisasi yang mapan, kredibel dan akuntabel, sudah seharusnya HuMa memiliki pakem sebagai aturan main lembaga, yang kelahirannya bukan karena persoalan, melainkan pilihan sadar untuk mencegah, membatasi, dan melindungi diri dari berbuat tidak adil dalam setiap mekanisme apa pun.
***
Grettt…gret…gret…
Mesin kopi di dalam ruangan tiba-tiba berderit. Semua mata tertuju ke meja di pojokan belakang, tempat asal suara. Tidak ada peserta yang sedang membuat kopi. Kemudian saling tatap. Perwujudan tanda tanya di kepala masing-masing. Siapa yang menyalakan mesin? Siapa yang seharusnya memastikan mesin berfungsi dengan baik, menyalakan dan mematikan mesin? Atau siapa yang harus mengecek mesin saat tidak ada petugas di ruangan?
Pertanyaan soal mesin kopi yang tiba-tiba nyala rasanya tampak remeh. Namun bukan tidak mungkin menjadi masalah jika tidak ada prosedur yang disepakati bersama. Darinya kita bisa berefleksi. Itulah pentingnya SOP. Menyepakati aturan main. Bukan untuk membuat semua hal menjadi kaku dan birokratis. Namun, untuk memastikan setiap orang memiliki pemahaman yang serupa tentang bagaimana suatu pekerjaan dan urusan bersama dijalankan.
Malam ini, bersama para Anggota HuMa, kami harus mengulas tiga draf SOP yang akan dibawa ke dalam Rapat Umum Anggota (RUA): Pedoman Perilaku dan Kode Etik, SOP PSEAH (Protection from Sexual Exploitation, Abuse and Harassment), dan Kebijakan Anti Kecurangan dan Korupsi.
Bang Rifai, sebagai perwakilan dari Badan Pengurus HuMa, membuka forum dengan menyampaikan tujuan kegiatan, dilanjutkan oleh Bu Uci, salah satu saksi hidup bagaimana HuMa bertumbuh sejak dilahirkan.
“Draf SOP ini sudah pernah disampaikan pada RUA 2023. Harapannya, melalui pertemuan ini kita dapat menyelesaikan draf tersebut sehingga benar-benar menjadi dokumen payung dari berbagai kebijakan organisasi,” ungkap Bu Uci.
Bu Sandra bergabung tak lama setelah Bang Rifai menyelesaikan prakatanya, bersalam dan salim dengan peserta yang hadir, termasuk kami, yang masih muda-muda ini.
Saya menawarkan kepada forum untuk menyelesaikan ulasan draf Pedoman Perilaku dan Kode Etik terlebih dahulu hingga selesai, sembari menghubungkan laptop dengan layar LCD yang terpampang di depan.
Dua SOP lainnya bisa dilanjutkan esok hari. Seluruh peserta diskusi seia sekata.
Malam semakin larut. Namun, usulan penyempurnaan naskah makin deras. Akhirnya, Mas Herlambang dan Bu Sandra mengusulkan naskah Kode Etik yang pernah mereka susun untuk bisa diinternalisasi. Kami menutup diskusi dengan komitmen untuk membaca naskah tersebut.
***
Hari kedua kami memulai diskusi setelah sarapan.
Pukul 09.00 WIB tepat, kami kembali melanjutkan pembahasan draf Pedoman Perilaku dan Kode Etik. Kami membaca pasal demi pasal, untuk memastikan tidak ada yang terlewat. Usulan-usulan perubahan naskah mulai bermunculan, dari struktur draf, redaksional kata per kata, hingga makna dari kata dan kalimat. Semua ikut serta dalam proses, menjadikan proses pengulasan draf ini makin bermakna.
“Menjamin kerahasiaan identitas informan yang rentan atau berisiko tinggi. Perlu dipastikan apakah nama informan boleh dipublikasikan atau tidak. Perlu ada lembar persetujuan,” Bu Sandra mengingatkan.
HuMa sebagai salah satu organisasi yang menjadikan penelitian sebagai salah satu pilar kerja organisasi, etika dan mitigasi risiko penelitian menjadi satu hal yang ditekankan, terutama berkaitan dengan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC), termasuk memastikan akses partisipasi aktif dalam pengembangan keilmuan bagi masyarakat terbuka selebar-lebarnya.
Bertepatan dengan azan Jumat yang mulai terdengar, saya membubuhkan nama Dahniar Andriani sebagai Ketua dan Naomi Marasian sebagai Sekretaris Badan Pengurus pada halaman pengesahan, menandakan proses tinjauan draf Pedoman Perilaku dan Kode Etik telah rampung.
Kami menjeda proses, mengafirmasi kebutuhan bagi muslim yang hendak ikut salat Jumat.
***
Setelah makan siang, kami kembali memulai proses pembahasan draf SOP PSEAH dan Kebijakan Anti Kecurangan dan Korupsi. Hampir seluruh peserta telah meninjau dua draf tersebut dan sudah mulai beradaptasi, sehingga proses pembahasannya jauh lebih efektif. Kami fokus membahas pasal yang diberi catatan oleh reviewer.
Meskipun masih dalam bentuk draf yang perlu disahkan oleh RUA, melalui draf ini, HuMa menampakkan komitmennya untuk bersetia pada prinsip-prinsip pemuliaan martabat kemanusiaan. Bagi siapa pun yang melanggar SOP PSEAH dan Kebijakan Anti Kecurangan dan Korupsi, ganjarannya akan ditakar sesuai laku lakonnya.
Sekitar pukul lima sore, saya kembali membubuhkan nama Dahniar Andriani sebagai Ketua dan Naomi Marasian sebagai Sekretaris Badan Pengurus pada halaman pengesahan draf SOP PSEAH dan Kebijakan Anti Kecurangan dan Korupsi. Artinya pembahasannya telah selesai.
Selama berproses, saya menyadari bahwa waktu tidak dengan sendirinya membuat naskah selesai. Ketiadaan komitmen dan kewajiban membuat naskah yang telah tersimpan selama tiga tahun pun akan tetap menjadi naskah. Tanpa satu hal sederhana: langkah pertama untuk kembali membuka, membahas, dan berkomitmen untuk menuntaskannya.





0 Komentar
Tinggalkan Balasan