#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

[Siaran Pers] HuMa: Pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Tidak Menyelesaikan Persoalan Lama, Justru Memperluas Kewenangan Negara Tanpa Pembatas

“Kabar duka datang dari Sumatera Barat. Datuk salah satu pegiat hutan adat meninggal dunia. Sudah 13 tahun ia menunggu penantian, hingga saat ini hutan adatnya tak kunjung ditetapkan setelah di tahun 2013 ia mengirimkan dokumen permohonan hutan adat ke Kementerian Kehutanan. Begitulah kira-kira gambaran dua puluh enam tahun Undang-Undang Kehutanan yang bekerja dengan satu anggapan. Bahwa hutan adalah milik negara. Orang-orang yang sudah tinggal di dalamnya jauh sebelum negara dianggap hanya menumpang.” 

Agung Wibowo, Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa

Jakarta, 28 Juli 2026 – Perkumpulan HuMa meluncurkan kertas kebijakan berjudul “Kewenangan Tanpa Pembatas: Telaah Kritis atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan”. Kajian ini terbit setelah Badan Legislasi DPR RI pada 20 Juli 2026 menyetujui hasil pengharmonisasian rancangan tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR.

RUU tersebut diklaim membawa pembaruan, terutama dengan menempatkan hutan adat sebagai status tersendiri di samping hutan negara dan hutan hak. Namun, menurut HuMa, perubahan tersebut hanya terjadi pada tingkat nomenklatur dan tidak diikuti oleh perubahan mekanisme yang menjamin perlindungan hak masyarakat adat maupun tata kelola kehutanan yang lebih adil.

Kami coba jabarkan apa saja kendala kekeliruan paradigmatik dari para legislator melalui draf RUU Kehutanan yang baru diluncurkan. Kami meyakini bahwa masa depan kehutanan Indonesia tidak dapat dibangun di atas paradigma yang melanjutkan logika kolonial tentang penguasaan wilayah. Masa depan itu hanya mungkin diwujudkan apabila negara menempatkan masyarakat sebagai subjek hukum yang utuh, bukan sebagai objek administrasi. Apabila kekuasaan negara selalu berjalan tanpa berdampingan dengan mekanisme pengawasan dan pembatasan yang kuat, maka negeri totalitarianisme sudah ada di ujung hidung kita semua,” ujar Agung Wibowo. 

Ada lima temuan berdasarkan analisis yang dilakukan HuMa terhadap naskah RUU tertanggal 20 Juli 2026.

Temuan pertama menunjukkan rancangan memperluas hak menguasai negara dari tiga menjadi lima kewenangan, mengikuti rumusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, tetapi tidak memuat satu pun dari empat tolok ukur pembatas yang dirumuskan Mahkamah dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010. Kewenangan bertambah, pembatasnya tidak ada. Pada saat yang sama, kewajiban negara melindungi dan memenuhi hak masyarakat hukum adat, sebagaimana diperintahkan Putusan Nomor 34/PUU-IX/2011, tidak dipulihkan.

“Mahkamah Konstitusi menyusun hak menguasai negara dalam dua bagian, yaitu lima kewenangan dan empat pembatasnya. Rancangan ini menyalin kelima kewenangannya secara lengkap dan berurutan, lalu tidak menyalin satu pun pembatasnya. Kewenangan tanpa pembatas bukan hak menguasai negara, melainkan kekuasaan tanpa batas.” kata Erwin Dwi Kristianto, Deputi Program Perkumpulan HuMa. 

Temuan kedua menyoroti masyarakat adat tetap diposisikan sebagai pihak yang harus membuktikan keberadaannya kepada negara. Meskipun hutan adat diakui sebagai status tersendiri, pengakuan itu bersyarat dan dapat ditarik kembali melalui penetapan sepihak apabila komunitasnya dinilai tidak lagi memenuhi syarat. Syarat itu sendiri diperberat, dari lima unsur yang bersifat contoh menjadi enam unsur yang wajib dipenuhi seluruhnya. Satu unsur mensyaratkan komunitas masih memungut hasil hutan untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga komunitas yang hutannya telah dirampas justru semakin mudah dinyatakan tidak ada. 

Temuan ketiga memperlihatkan bahwa orientasi kebijakan kehutanan masih bertumpu pada produksi dan konsesi. Ketentuan mengenai kewajiban mempertahankan sedikitnya tiga puluh persen kawasan hutan memang dipulihkan, tetapi ukurannya tetap menggunakan status administratif kawasan hutan, bukan kondisi tutupan hutannya. Akibatnya, penyelesaian konflik tenurial tetap terhambat, sementara ruang pengecualian bagi proyek strategis nasional masih terbuka melalui pengaturan di tingkat peraturan pemerintah.

“Ambang tiga puluh persen itu diukur dari  atas peta, bukan dari pohon yang benar-benar berdiri. Bukan dari tutupan hutan. Akibatnya lahan yang sudah puluhan tahun digarap warga tetap dikunci statusnya, sementara pintu pengecualian bagi proyek strategis nasional justru dibuka lewat peraturan pemerintah. Kaku terhadap rakyat, lentur terhadap proyek.”  ucap Nora Hidayati, Manajer Advokasi dan Kampanye Perkumpulan HuMa. 

Temuan keempat menunjukkan bahwa RUU tidak menyediakan mekanisme penyelesaian konflik tenurial yang mengikat. Di sisi lain, sejumlah ketentuan pidana justru menghapus pengecualian yang sebelumnya telah diperintahkan Mahkamah Konstitusi bagi masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam kawasan hutan, sementara pemberatan pidana bagi pengurus korporasi dipersempit hanya menjadi denda. HuMa menilai hal ini memperkuat ketimpangan penegakan hukum terhadap masyarakat dibandingkan pelaku korporasi.

Temuan kelima menunjukkan bahwa pemulihan ekosistem tetap diposisikan semata sebagai kewajiban administratif pemegang izin, bukan sebagai tujuan hukum kehutanan. Padahal, di tengah krisis ekologis dan meningkatnya kerusakan hutan, pemulihan seharusnya menjadi orientasi utama kebijakan kehutanan nasional.

“Lebih dari seperempat abad kita memakai undang-undang yang mengatur bagaimana hutan dieksploitasi, bukan bagaimana hutan dipulihkan. Rancangan ini tidak mengubahnya. Pemulihan masih menempel pada izin, bukan berdiri sebagai tujuan hukum. Padahal kawasan yang dipertahankan atas nama fungsi ekologis sebagian besar justru kawasan yang tutupannya sudah hilang.”  tambah Erwin. 

Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, HuMa menyimpulkan bahwa persoalan RUU ini bersifat konseptual, bukan sekadar persoalan redaksional yang dapat diperbaiki melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Karena itu, HuMa mendesak agar pembahasan RUU dihentikan pada seluruh tahap pembicaraan dan pemerintah bersama DPR menyusun undang-undang kehutanan yang benar-benar baru dengan didahului pengesahan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat.

Hukum kehutanan tidak dapat terus dipertahankan sebagai instrumen yang semata-mata mengatur kawasan. Hukum kehutanan harus kembali pada tujuan konstitusionalnya: melindungi rakyat, menghormati hak-hak masyarakat hukum adat, memulihkan ekosistem, dan memastikan bahwa pengelolaan hutan dilakukan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti yang sesungguhnya. Bukan hanya sebagai frasa normatif, melainkan sebagai prinsip yang hidup dalam setiap kebijakan dan tindakan negara.” ujar Agung Wibowo. 

 

Baca Selengkapnya

  1. Opini HuMa: Hutan Adat dan Kewenangan Negara dalam Rancangan Perubahan Keempat Undang-Undang Kehutanan
  2. Kajian Kewenangan Tanpa Pembatas: Telaah kritis atas RUU tentang Perubah Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tertanggal 20 Juli 2026

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.