
Api mulai membakar tembakaunya. Diiringi kepulan asap.
“Ini dari kebun sendiri mas,” kata Nasir, pemuda Dayunan. Ini juga, imbuhnya, sembari tangannya menunjuk buah pisang, kacang, dan makanan lainnya di depan warga yang sedang berkumpul.
Satu per satu warga mulai menceritakan keresahannya. Perusahaan datang kembali.
Kepolisian melayangkan surat panggilan untuk tiga orang petani. Tuduhannya tidak main-main: penyerobotan tanah pada tahun 2014 silam. Surat itu bukan yang pertama kalinya. Sudah beberapa kali warga mendapatkannya.
Untuk terus bertahan dan menguatkan perlawanannya, warga membentuk organisasi tani Paguyuban Petani Kawulo Alit Dayunan. Dibentuk sejak tahun 2010, baru dideklarasikan warga pada 2014.
Warga sudah menempuh berbagai proses hukum, bahkan sampai tingkat peninjauan kembali. Namun pengadilan tidak pernah berpihak kepada Petani Kawulo Alit: mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Kendal No. 21/Pdt.G/2014/PN Kdl, Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 267/Pdt/2015/PT SMG, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1189 K/Pdt/2016, hingga Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 256 PK/Pdt/2019.
“Padahal objeknya itu tidak jelas di mana loh mas,” kata Trisminah, Ketua Paguyuban Petani Kawulo Alit Dayunan Kendal.
Kalimat itu yang terus terngiang di kepala saya. Putusan pengadilan yang tidak bisa dieksekusi karena berpotensi kekeliruan, eror in objecto, justru menimbulkan konflik baru dan perampasan tanah yang terus berlanjut. Kasus ini menjadi gambaran terjadinya pembajakan atau pengambilalihan tanah terhadap pelaksanaan reforma agraria. Tanah yang sudah diberikan negara kepada warga, justru diklaim perusahaan sebagai tanah yang sudah mereka bayar ganti rugi.
Saya kemudian tertarik membuka kembali seluruh hasil putusan pengadilan yang telah berlangsung. Peristiwa ini terjadi di Dusun Dayunan, Desa Pesarean, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Ada dua pertanyaan yang ingin saya jawab: bagaimana histori penguasaan tanah ini sesungguhnya? Dan apakah jual beli lahan atau pemberian ganti rugi yang diklaim perusahaan itu sah secara hukum?
***
Histori penguasaan tanah, berdasarkan dokumen putusan yang saya telusuri, menunjukkan bahwa warga telah menguasai lahan ini sebelum tahun 1960. Tepatnya pada 1956, Sudarman selaku kepala desa menghibahkan tanah kepada 13 petani Dayunan: Kardjo Ngadimin, Rasidin, Satari Kisut, Kusen, Suparto, Surat, Tarmo, Bandi, Warno, Pawiro Setu, Karso, Harno, dan Satari. Tanah tersebut dianggap tanah negara atau papan panggonan. Alasan pemberian hibah itu sederhana: ketigabelas petani ini telah berperan penting dalam memajukan desanya, dan belum memiliki lahan sendiri.
Warga kemudian memiliki letter D, tanda bukti membayar pajak yang setara dengan sertifikat hak milik pada masanya. Mereka pun mengajukan permohonan terkait program redistribusi tanah yang diperuntukkan bagi petani miskin. Pada 15 Juli 1970, Kepala Direktorat Agraria Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat Keputusan Kanwil Pertanahan Provinsi Jateng SK No. 4/IX/1/77/Neg/70 mengenai redistribusi lahan. Status mereka kian jelas dalam bentuk hak milik.
Tapi di sinilah pengkondisian dengan informasi manipulatif mulai terjadi. Kartomo, aparat desa pada masa itu, dalam kesaksiannya menyebut bahwa kepala desa memintanya mengumpulkan 13 petani. Letter D diambil. Katanya, diberikan ganti rugi sebesar Rp12.000. Namun tidak sekaligus, sebab ada pengakuan lain yang menyebut ganti rugi baru terjadi pada 1973, dan hanya kepada beberapa orang.
Ada pula informasi bahwa pada 1978, PT Soekarli Nawa Putra mengajukan permohonan izin Hak Guna Usaha di lahan yang sama. Tapi yang justru terbit bukan HGU untuk perusahaan, melainkan sertifikat hak milik untuk 13 petani. Lengkapnya: pada 2 Juni 1979, terbit sertifikat hak milik nomor 152 (Karjo Ngadimin), 153 (Rasidin), 154 (Sutari Kisut), 155 (Kusen), 156 (Suparto), 157 (Surat), 158 (Tarmo), 159 (Bandi), 160 (Warno), 161 (Pawiro Setu), 162 (Karso), 163 (Harno), dan 164 (Satari). Dua di antaranya, ahli waris Tarmo dan Harno, tidak ikut menjadi tergugat dalam perkara ini.
Tiga puluh enam tahun kemudian, perusahaan seperti terjebak dalam kebohongannya sendiri. Baru pada 2009 mereka membuat dokumen jual beli lahan.
Perusahaan melampirkan Surat Pembaharuan Pernyataan Pengakuan Telah Menjual Tanah tertanggal 21 November 2009, atas nama Tarmo (diwakili Tuminah), Warno (diwakili Sutrisno), Surat, Karso, Harno, Suparto (diwakili Sugiyono), Kusen, Kardjo Ngadimin, dan Sutari Kisut. Tapi surat pernyataan itu tidak mencakup semuanya. Atas nama Rasidin, Bandi, Pawiro Setu, dan Satari, tidak ada. Justru yang muncul malah nama Tarmo dan Harno, dua orang yang sejak awal tidak ikut sebagai pihak tergugat.
Bantahan pun muncul. Sutari Kisut dan Kusen, pemilik tanah yang masih hidup, menyatakan tidak pernah menerima ganti rugi, baik secara langsung maupun melalui kuasa siapa pun.
Dugaan pemalsuan dokumen kemudian mencuat. Pihak perusahaan, dalam dokumen gugatannya, melampirkan bukti Surat Pembaharuan Pernyataan Pengakuan Telah Menjual Tanah tertanggal 21 November 2009 yang konon dibuat langsung oleh Suparto, dengan saksi Tulimin dan Sapi’i. “Tidak mengetahui ada cap jempol Suparto, padahal yang bersangkutan sudah meninggal di tahun 2005,” demikian keterangan saksi Idi Muhamad.
Hingga saat ini, dari total luasan lahan 16,01 hektare, status kepemilikannya masih atas nama 13 petani. Belum ada peralihan hak yang jelas. Wahana, salah satu ahli dari Badan Pertanahan Nasional Kendal yang saya temui, menegaskan dua hal: pertama, Kantor Pertanahan Kendal mencatat belum ada peralihan hak 13 petani kepada siapa pun. Kedua, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi untuk penerbitan HGU, antara lain lampiran akta pendirian badan hukum, syarat yuridis dokumen perolehan tanah dan fisik, rekomendasi dinas, permohonan, penelitian panitia B, dan biaya.
Tujuan akhir PT Soekarli Nawa Putra adalah memiliki izin HGU di lahan 13 petani Dayunan. Selain pada 1978, perusahaan ini beberapa kali mengajukan permohonan izin Hak Guna Usaha di lahan milik warga Dayunan: pada 15 September 1980, 19 Oktober 1981, 31 Desember 1981, dan tahun 1982.
Mengapa tidak pernah tembus?
Yang pertama dan paling mendasar adalah kekeliruan memahami makna tanah yang dikuasai negara. Diksi “Tanah Negara” cukup menguat sebelum era reformasi, sebagaimana dibahas dalam Buku Pemaknaan Hak Menguasai Negara oleh Mahkamah Konstitusi dan STPN. Proses kepemilikan tanah di Dayunan, mulai dari hibah sampai redistribusi lahan, masih dianggap berasal dari “Tanah Negara.” Karena pemahaman keliru itulah, terjadi perlakuan yang tidak semestinya, seperti penarikan letter D milik 13 petani Dayunan.
Kekeliruan kedua: hubungan hukum 13 petani Dayunan atas tanahnya sudah terbentuk lama sebelum sengketa ini muncul. Penguasaan dan pengelolaan lahan secara langsung melahirkan hak atas tanah, terlebih dilakukan sejak 1956 dan terus menerus hingga sekarang. Segala tindakan terhadap tanah ini seharusnya berlandaskan hukum yang berlaku, bukan diabaikan begitu saja.
Ketiga, peristiwa jual beli lahan yang diklaim terjadi pada kurun 1970-1973 belum dapat dibuktikan kebenarannya. Beberapa orang mengaku tidak pernah menerima ganti kerugian, dan terjadi pula pemalsuan dokumen terhadap surat pembaruan pernyataan jual beli atas nama almarhum Suparto. Penegasan terhadap gugurnya jual beli lahan ini secara hukum justru tidak diakomodasi negara dan melanggar hukum, sebab tanah tersebut berstatus objek reforma agraria. Pada 1970 terjadi redistribusi lahan, dan ke-13 petani mengusahakan lahannya minimal dua tahun dengan penetapan dinas terkait. Ada pula pelarangan untuk mengalihkan hak atas tanah kepada orang lain tanpa izin Menteri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.
Keempat, ada ketidakjelasan subjek dalam perolehan lahan. HGU hanya boleh diberikan kepada entitas badan hukum. Tapi perolehan lahan ini diklaim atas nama perseorangan, R. Soekarli Condro Kusumo, sementara badan hukum PT Sekarli Waputra Plus baru memiliki akta pendirian tertanggal 2 Agustus 1976, yang kemudian berubah melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A.5/116/8 tentang Akta Pendirian PT Seokarli Nawaputra Plus tertanggal 12 Mei 1978. (Catatan: penyebutan nama perusahaan dalam dokumen sumber tidak konsisten, perlu konfirmasi penulis.)
Kelima, lahan 13 petani Dayunan yang menjadi objek gugatan ini tidak pernah diukur secara pasti. Batas-batas lahan dan pihak yang menguasainya tidak pernah benar-benar terbuka selama proses persidangan. Saksi Ropi’i menyatakan bahwa kepala desa saat itu hanya mengira-ngira lahannya. Bahkan hakim sendiri mengakuinya, sebagaimana tertulis dalam putusan: “…memang benar adanya bahwa penggugat konvensi didalam gugatannya, kenyataannya memang tidak menyebutkan bidang tanah mana dari obyek sengketa yang telah dikuasai oleh Tergugat I (dalam konvensi), dan selanjutnya penggugat konvensi juga tidak bisa menyebutkan secara pasti pihak-pihak lain yang ikut menguasai dan menjarah tanah sengketa…” (halaman 81 Putusan Pengadilan Negeri Kendal No. 21/Pdt.G/2014/PN Kdl).
Herannya, hakim tidak menjadikan fakta ketidakjelasan batas lahan itu sebagai dasar untuk memutuskan error in objecto. Implikasinya, putusan pengadilan ini justru tidak bisa dieksekusi, sebab akan menimbulkan perampasan tanah baru dan konflik yang terus berkepanjangan.
Meski demikian, upaya eksekusi lahan terus terjadi, termasuk pada 30 Juli 2025. Perusahaan berkali-kali menggunakan tangan pengadilan untuk merampas tanah masyarakat.

Warga secara konsisten terus melawan. Salah satu upayanya melalui kegiatan seni dan budaya. Belum lama ini, pada 3-4 April 2026, Paguyuban Petani Kawulo Alit Dayunan menyelenggarakan Festival Rakyat: Jogo Lemah-Urip Kawulo Alit. Ada deretan acara: live mural, pameran arsip perjuangan, workshop linting tembakau Dayunan, ruwatan lahan, diskusi publik, halal bi halal, live music, teater, dan live music campursari.
Saat ruwatan lahan, saya menyaksikan warga berbaris melantunkan shalawat menuju titik lahan konflik. Mereka berdoa bersama. Beberapa orang menunjuk ke sekeliling lahan, ke tanaman kayu, buah, sayuran yang tumbuh subur di sana. Mereka menegaskan satu hal yang sederhana, namun menjadi inti dari seluruh perkara ini: itu lahan yang sudah lama mereka kelola.
*Catatan: Terdapat perbedaan nama dalam setiap akta pendiriannya.




0 Komentar
Tinggalkan Balasan