#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

Yang Tak Ingin Hilang dari Kalun Sayan

“Saya menggambar garis lurus. Sederhana saja, saya hanya berharap kita tegak lurus mempertahankan wilayah dan hutan kita, jangan sampai diambil oleh orang lain.”

Nety mengucapkan kalimat itu sambil menunjukkan gambarnya kepada saya. Ia salah seorang perempuan adat Dayak Agabag yang saya temui di Desa Kalun Sayan, pada pagi hari Selasa di Balai Pertemuan Desa. Ini pertemuan pertama kami. Kami berkumpul bersama dua puluh orang lainnya dari Desa Salang, Tembalang, Tinampak I, dan Tinampak II untuk mengikuti Sekolah Pendamping Hukum Rakyat.

Untuk sampai ke tempat Nety berdiri, saya dan rombongan harus menempuh perjalanan yang bukan sekadar perpindahan jarak, melainkan sebuah ujian kesabaran menembus hutan Kalimantan yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di ujung utara Indonesia, tepatnya di Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Desa Kalun Sayan bersembunyi.

***

Perjalanan dimulai dari Tarakan. Ditemani Rais, Solihin, Nico, dan Iyan, lambung speedboat mulai membelah ombak menuju Nunukan. Tiga jam berlalu, kami sampai di Pelabuhan Lintas Batas Laut Liem Hie Djung, Nunukan.

Belum sempat kami melangkah keluar pelabuhan, telepon Rais berdering. Darwis yang menelepon.

“Di mana bang? Ndak usah keluar pelabuhan bang, saya jemput langsung pakai kapal,” kata Darwis.

Darwis adalah pemuda lokal yang bekerja di lembaga Green of Borneo. Ia datang dengan kapal kecil yang hanya muat enam orang. Kapal melaju, air laut yang biru perlahan berganti menjadi cokelat pekat saat berbelok memasuki labirin perairan yang terkenal dengan nama Sungai Ular.

Selama hampir satu jam, kami melewati dinding hijau hutan bakau yang rapat di kanan dan kiri sungai. Sesekali kami menemukan pos-pos penjagaan wilayah perbatasan yang dijaga tentara. Sejak dulu, sungai memang menjadi jalan raya bagi masyarakat di sana. Sebelum aspal datang, air telah lebih dahulu menghubungkan kampung dengan kampung.

Untuk sampai di pelabuhan Sungai Ular, kami bahkan harus melewati wilayah perairan Malaysia. Pantas saja, bendera yang terpampang di pos penjagaan bukan merah putih.

Begitu kaki menginjak pelabuhan Sungai Ular, moda transportasi beralih ke mobil. Perjalanan berlanjut melalui jalur darat sekitar tiga jam. Jalannya sudah beraspal dan relatif nyaman, meski sesekali kami harus menghindari lubang-lubang kecil yang tersebar di beberapa titik. Namun yang paling mencuri perhatian justru bukan jalannya, melainkan pemandangan di kanan-kiri. Sejauh mata memandang, hamparan kebun sawit membentang tanpa jeda.

Pohon-pohonnya berdiri dalam barisan yang nyaris sempurna, seperti pasukan yang tak pernah selesai mengikuti apel di bawah komando rezim pembangunan. Di tengah bentangan yang seragam itu, kampung-kampung hanya tampak sebagai titik-titik kecil, seolah sedang berusaha mengingatkan bahwa jauh sebelum sawit datang, di tempat ini telah lebih dahulu tumbuh kehidupan.

Memasuki Desa Kalun Sayan, beberapa plang berdiri di tepi jalan. Tulisannya sederhana, tetapi tegas: “Hutan Ini Milik Masyarakat Adat Dayak Agabag.”

Setelah berjam-jam diguncang jalanan yang bergelombang, bentang alam perlahan melandai. Rasa lelah dan ketegangan selama perjalanan seketika menguap begitu gapura Desa Kalun Sayan mulai terlihat. Rumah-rumah kayu khas warga setempat berjajar rapi. Di desa ini, kehidupan berjalan dengan ritme yang tenang namun penuh kehangatan.

***

Bersama tokoh masyarakat setempat, kami mempersiapkan kegiatan yang akan berlangsung tiga hari: Sekolah Pendamping Hukum Rakyat. Biasanya kegiatan ini diisi padatnya materi-materi hukum dari modul sekolah yang kami punya. Tapi kali ini sedikit berbeda. Soal hukum tetap disinggung, namun bukan lagi tentang teorinya, melainkan tentang apa yang bisa diberikan dan apa yang bisa diambil dengan menggunakan hukum.

Intinya, sekolah kali ini ingin mengajak para peserta berpikir ulang soal apa yang tidak ingin mereka biarkan hilang dari desa mereka, dan bagaimana mereka bisa mempertahankannya.

Ruang kelas dimulai dengan mengurai apa itu “hukum” menurut para peserta sendiri. Ada yang bilang “sesuatu yang harus dipatuhi”, ada yang bilang “hukum itu soal boleh dan tidak boleh dilakukan”, ada juga yang bilang “aturan yang memaksa”. Semuanya benar.

Menggunakan bahasa yang sederhana, para fasilitator perlahan mengurai lembar demi lembar aturan negara, menjembatani jarak yang jauh antara hukum formal di ibu kota dan hak adat yang hidup di jantung desa. Bagi masyarakat adat, hutan dan tanah bukan sekadar bentang alam yang bisa diberi garis di atas peta atau kumpulan pohon belaka. Semuanya adalah bagian dari sejarah sekaligus warisan yang diteruskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Hutan dan tanah adalah ibu kandung yang memberi mereka sumber pangan, obat-obatan, dan identitas budaya. Namun tanpa selembar kertas legal dari negara, ruang hidup mereka rentan tergerus oleh ekspansi industri skala besar seperti perkebunan sawit.

Pendidikan hukum taktis inilah yang kini menjadi senjata baru mereka untuk bertahan.

Materi hukum seringkali terasa rumit. Maka pendekatan melalui simulasi, diskusi kelompok, dan melihat ruang hidup dalam peta membantu mereka memahami wilayah adat mereka sendiri. Mereka belajar bahwa sebatang pohon besar atau aliran sungai kecil bukan cuma tanda alam, tetapi titik koordinat penting dalam hukum negara. Melalui kelas ini, mereka mulai memahami bahwa hutan adat adalah milik masyarakat adat yang diakui secara hukum.

***

Sejumlah desa telah memperoleh Surat Keputusan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, di antaranya Kalun Sayan, Salang, Tembalang, Tinampak I, dan Tinampak II. Pengakuan itu penting, sebab negara akhirnya menyebut mereka ada. Namun bagi masyarakat adat, pengakuan bukanlah garis akhir. Ia baru pembuka jalan. Setelah Surat Keputusan berada di tangan, perjuangan masih berlanjut untuk memperoleh penetapan hutan adat, agar ruang hidup yang telah mereka jaga turun-temurun tidak sekadar diakui dalam dokumen, melainkan juga benar-benar terlindungi dalam kenyataan.

Inti dari kegiatan ini membekali peserta dengan peta jalan untuk memperoleh penetapan hutan adat. Tiga langkah strategis yang dikupas selama tiga hari: pemetaan hutan adat dan penguatan dokumen sejarah; konsolidasi dan penguatan lembaga adat; serta persiapan berkas permohonan usulan penetapan hutan adat untuk dikirim ke Kementerian Kehutanan.

Untuk mempertahankan agar hutan adat tidak hilang, syaratnya sederhana: harus tahu dan harus solid. Kalau mau tahu, harus membuat penelitian tentang sejarah wilayah, tentang hutan, mewawancarai orang, mengumpulkan data. Mulai dari hal yang kecil. Kelak tanpa sadar data itu akan semakin banyak. Tapi tahu saja tidak cukup. Kesolidan untuk menempuh satu tujuan bersama juga diperlukan. Bayangkan jika setiap orang menempuh jalan yang berbeda-beda, yang terjadi barangkali justru saling menghalangi. Maka agar kesolidan dapat digapai, peran lembaga adat jadi titik tumpunya.

Pada hari terakhir, Bung Iyan memfasilitasi penyusunan rencana aksi. Warga sepakat untuk melakukan pemetaan wilayah, mensosialisasikan rencana pengusulan hutan adat, merapikan dokumen administrasi yang diperlukan, dan menyiapkan tim yang akan mengomandoi proses pengumpulan dokumen.

Pendidikan tiga hari ini perlahan mengubah cara pandang peserta. Ketidakpahaman berganti pengetahuan, ketidakyakinan berganti rasa percaya diri. Berjuang tidak hanya dengan otot dan teriakan, melainkan juga dengan dokumen, argumen, dan data wilayah yang valid.

Terik matahari di atas Tulin Onsoi menandakan rangkaian kegiatan itu berakhir. Di tangan mereka, lembar masa depan hutan adat digenggam erat.

Berjumpa dengan mereka di Kalun Sayan mengajarkan satu hal: batas negara bukan hanya sekadar garis di atas peta, melainkan tentang ketangguhan, keindahan, sekaligus perjuangan manusia memastikan kehidupan diri dan komunitasnya masih berlanjut esok hari.

Dan Nety, dengan garis lurusnya, sudah tahu sejak awal ke mana arah itu harus ditempuh.

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.