#hukumuntukrakyat

Ikuti Kami

[Siaran Pers] Koalisi Reset Kehutanan Regional Sulawesi – Papua Tuntut Pembaruan Hukum Kehutanan Pasca Pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

“Menuntut kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan DPR-RI, kami perwakilan masyarakat sipil wilayah Sulawesi dan Papua, tidak bersepakat untuk Undang-Undang Kehutanan No. 41 tahun 1999 bukan sekedar direvisi kami meminta UU Kehutanan yang baru dengan perubahan paradigma, perubahan perspektif tentang pengelolaan dan pengakuan masyarakat lokal dan masyarakat adat.”

Muhamad Amin – Walhi Sulsel

“Selama ini masyarakat adat justru dipaksa menyesuaikan diri dengan berbagai konsesi yang telah diberikan negara. Ketika kami mengusulkan wilayah adat seluas 1.200 hektare, misalnya, yang diakui hanya sebagian karena sisanya sudah dibebani izin lain. Seharusnya bukan masyarakat adat yang disuruh keluar dari wilayahnya, tetapi konsesi itulah yang harus menyesuaikan dengan wilayah adat yang telah hidup dan dikelola secara turun-temurun.”

Tendri Itti – AMAN SULSEL

Makassar, 28 Juli 2026 – Dikecualikannya Masyarakat Adat dari proses penetapan kawasan hutan negara tidak kunjung menunjukkan adanya perubahan. Konflik tenurial, ruang kelola masyarakat yang dipersempit, pelemahan sistem pengelolaan hutan berbasis pengetahuan lokal, serta kriminalisasi kerap terjadi bahkan untuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai hutan adat. Rencana perluasan kawasan konservasi yang dialami Masyarakat Adat Uru di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, misalnya, masih menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hak Masyarakat Adat masih rentan berbenturan dengan kebijakan sektoral lainnya.

Dalam Konsolidasi Sulawesi – Papua yang berlangsung dari 28 – 30 Juli 2026, perwakilan Masyarakat Adat, komunitas lokal, Pendamping Hukum Rakyat, akademisi, dan pegiat pembaruan hukum dari Sulawesi dan Papua berkumpul untuk membangun pembacaan atas krisis ekologis dan agraria yang dihadapi masyarakat, sekaligus menyusun agenda kolektif dalam mendorong perubahan mendasar terhadap kebijakan kehutanan nasional.

Selama forum berlangsung, peserta memetakan pengalaman dari berbagai wilayah di Sulawesi dan Papua yang menunjukkan pola persoalan yang serupa meskipun konteksnya berbeda. Di Sulawesi Selatan, masyarakat menghadapi konflik wilayah adat dengan perkebunan, kehilangan akses terhadap tanah dan hutan, penyusutan wilayah adat dalam proses penetapan hutan adat, hingga migrasi masyarakat akibat menyempitnya ruang hidup. Ancaman juga datang dari perluasan Proyek Strategis Nasional (PSN), kawasan ekonomi khusus, taman nasional, taman hutan raya, pertambangan skala besar, hingga kriminalisasi yang dilakukan atas dasar klaim kawasan hutan.

Di Sulawesi Barat, perubahan tata kelola kehutanan turut mengubah hubungan masyarakat dengan tanah. Legitimasi sosial atas tanah bergeser menjadi pengakuan administratif, sementara sejarah penguasaan masyarakat sering kali tidak lagi menjadi dasar dalam pemberian izin. Pembatasan akses terhadap kawasan hutan juga dinilai melemahkan pengetahuan masyarakat hukum adat dalam mengelola hutan yang selama ini diwariskan lintas generasi.

Sementara itu, peserta dari Sulawesi Tengah menggambarkan percepatan eksploitasi kawasan hutan yang terus berlangsung seiring perubahan orientasi kebijakan negara. Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa pola penguasaan kawasan hutan sejak Orde Baru hingga sekarang tidak banyak berubah, bahkan semakin agresif, dengan minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan mengenai ruang hidup mereka.

Di Papua, masyarakat menghadapi situasi yang lebih kompleks. Berbagai kebijakan pembangunan, mulai dari PSN, food estate, hingga investasi berskala besar, dinilai semakin mempersempit ruang hidup masyarakat adat. Bersamaan dengan itu, pendekatan keamanan yang melibatkan aparat militer juga mempengaruhi tata kelola wilayah, sehingga persoalan kehutanan tidak lagi hanya berkaitan dengan perlindungan lingkungan, tetapi juga hak asasi manusia, keamanan komunitas, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat. Hilangnya tanah adat, meningkatnya kekerasan terhadap masyarakat di tingkat tapak, serta melemahnya ruang partisipasi menjadi kekhawatiran utama yang disampaikan peserta dari Tanah Papua.

“Pola yang kami hadapi terus berulang. Mulai dari HPH, ekspansi perkebunan sawit, MIFEE, food estate, hingga investasi nasional maupun internasional, semuanya menunjukkan bahwa hak masyarakat adat masih ditempatkan di belakang kepentingan pembangunan. Semuanya dengan keterlibatan militer di dalamnya, dari kekerasan hingga kampung yang berubah menjadi wilayah operasi militer. Pertanyaan yang harus dijawab melalui pembaruan Undang-Undang Kehutanan adalah: apakah hutan adat masih benar-benar memiliki daya tawar bagi masyarakat adat, atau justru semakin dipersempit oleh berbagai kepentingan investasi dan kebijakan negara?” ucap Arnol dari Panah Papua, mewakili kelompok Papua.

Irsal Hamid dari AMAN Tana Luwu, menyampaikan bahwa perubahan tata batas kawasan hutan dinilai masih dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi masyarakat. Implementasi berbagai skema perhutanan sosial belum sepenuhnya menyelesaikan konflik tenurial, bahkan di sejumlah wilayah memunculkan persoalan baru, termasuk hilangnya sumber air bersih akibat pertambangan serta masuknya perdagangan karbon tanpa konsultasi yang memadai dengan masyarakat terdampak.

Berbagai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa perjuangan masyarakat tidak bisa hanya dilihat sebagai upaya mempertahankan wilayahnya, tetapi juga memperjuangkan perubahan cara pandang negara dalam mengelola sumber daya alam. Dalam konteks inilah berkembang praktik hukum rakyat, yakni hukum yang lahir dari pengalaman historis masyarakat, dijalankan, dipertahankan, dan terus diperjuangkan oleh rakyat untuk mencapai keadilan.

Menurut Erwin Dwi Kristianto dari Perkumpulan HuMa, persoalan utama Indonesia sebenarnya tidak terletak pada banyaknya regulasi, melainkan pada paradigma penyelenggaraan kehutanan yang masih menempatkan masyarakat adat sebagai objek kebijakan. Ia menilai Undang-Undang Kehutanan 1999 masih berorientasi pada pengelolaan berbasis industri, mengabaikan posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum, serta belum memiliki orientasi yang kuat terhadap penyelesaian konflik tenurial dan pemulihan ekosistem. Karena itu, HuMa mendorong perubahan mendasar melalui redefinisi tujuan tata kelola hutan, pembatasan makna Hak Menguasai Negara, serta pengakuan hutan adat dan model pengelolaan masyarakat sebagai kategori hukum yang setara.

Momentum konsolidasi ini berlangsung ketika pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan kembali menguat. Pasalnya, Badan Legislasi DPR RI pada 20 Juli 2026 menyetujui hasil pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bagi peserta konsolidasi, revisi tersebut harus dimanfaatkan untuk mendorong perubahan paradigma pengelolaan hutan, dari pendekatan yang menitikberatkan pada penguasaan negara menuju tata kelola yang mengakui otoritas masyarakat adat, menjamin perlindungan hak-hak komunitas lokal, dan menghadirkan penyelesaian konflik tenurial yang berkeadilan.

Pembaruan UU Kehutanan kehutanan juga harus memperkuat perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati, terutama dalam konteks Wallacea yang kaya keanekaragaman hayati. Dampak regulasi yang belum sepenuhnya mengakui hak masyarakat adat dan komunitas lokal tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga oleh satwa liar dan habitatnya. Di Sulawesi dan Papua, masifnya aktivitas ekstraktif, seperti pertambangan dan perkebunan skala besar, telah memperluas fragmentasi habitat satwa liar. Di Sulawesi Selatan, aktivitas pertambangan semakin menekan habitat satwa endemik, seperti kuskus beruang dan anoa, yang bergantung pada keutuhan tutupan hutan untuk bertahan hidup. Sementara itu, pembangunan berskala besar di Papua memicu fragmentasi habitat dan mengancam kawasan-kawasan penting  bagi burung air dan burung migran di jalur terbang Asia–Australia. Fragmentasi tersebut tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga melemahkan fungsi ekologis hutan yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.

Selama forum berlangsung, para peserta membangun pembacaan bersama mengenai krisis ekologis dan agraria di Sulawesi dan Papua, merefleksikan praktik-praktik pembaruan hukum rakyat yang telah berkembang di berbagai komunitas, serta menyusun argumentasi hukum dan rekomendasi kebijakan untuk mendorong perubahan mendasar dalam revisi Undang-Undang Kehutanan.

Selain menjadi ruang refleksi, konsolidasi ini juga diarahkan untuk menyepakati agenda prioritas dan strategi kolektif Pendamping Hukum Rakyat dalam memperkuat perjuangan masyarakat adat dan komunitas lokal di Sulawesi dan Papua. Strategi tersebut diharapkan menjadi pijakan bersama dalam mendorong transformasi tata kelola sumber daya alam yang lebih demokratis, berkeadilan, dan berpihak pada hak-hak masyarakat.

0 Komentar

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form bertanda * harus diisi.