Naskah ini merupakan ringkasan dari posisi masyarakat sipil atas moratorium di Indonesia. Ada dua hal yang menjadi misi utama naskah ini. Pertama, merupakan upaya untuk memberi komentar atas Inpres Moratorium (Inpres No 10/2011) dan mendorong perubahan Inpres dengan kebijakan baru yang lebih Tinggi. Kedua, mendorong posisi ini sebagai poin-‐poin pikiran untuk perubahan atas keseluruhan sistem hukum kehutanan di Indonesia, terutama untuk aspek moratorium yang belum digarap oleh kelompok advokasi lain.
Posisi Masyarakat Sipil terhadap moratorium:
- Moratorium bukanlah tujuan akhir melainkan sebuah proses yang harus dilalui untuk
mencapai pengurangan laju deforestasi.
- Moratorium tidak dibatasi waktu, melainkan ditentukan oleh pemenuhan prasyarat dasar
yang diukur melalui kriteria dan indikator pengelolaan hutan berkelanjutan, termasuk
di dalamnya pemenuhan safeguards lingkungan dan sosial.
- Moratorium diberlakukan tidak terbatas hanya pada ijin baru, tetapi juga meliputi
peninjauan ulang atas ijin-‐ijin yang sudah dikeluarkan dan penghentian penebangan dengan
menggunakan izin lama.
- Moratorium menjadi jaminan perlindungan total terhadap hutan tersisa (primer dan kesatuan bentang
alam hutan) serta ekosistem rawa gambut.
- Moratorium menyediakan ruang bagi pengakuan hak masyarakat.
Kriteria dan Indikator Keberhasilan
- Periode moratorium merupakan kesempatan menata ulang kebijakan penguasaan hutan
- dan membentuk kebijakan penyelesaian konflik kehutanan dan ketimmpangan penguasaan
- hutan. Rujukan perubahan antara lain mengacu pada TAP IX/MPR/2001 dan prinsip-‐prinsip
- pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum dalam UU No 32/2009.
- Tidak ada konversi di kawasan hutan alam, kesatuan bentang alam hutan dan rawa/lahan
gambut yang tersisa untuk kepentingan industri.
- Tidak ada tumpang tindih kawasan dalam tata ruang wilayah.
- Adanya jaminan hak atas akses dan kontrol masyarakat adat/tempatan di kawasan hutan.
- Kaji ulang atas seluruh izin di kawasan hutan dan tidak ada lagi pemberian izin di atas
kawasan ekologi penting (mangrove, gambut, krangas, kars, cloud mountain forest, riparian
sungai sesuai dengan perarutaran perundang-‐undangan yang berlaku), kawasan dengan nilai
konservasi dan nilai karbon tinggi.
- Dipulihkannya kawasan-‐kawasan yang berfungsi lindung.
- Pemberian izin restorasi dan rencana konservasi harus dilakukaan berdasarkan prinsip Free
Prior Informed Consent (FPIC) oleh masyarakat.
Baca dokumen lengkap di sini:
Moratorium-Berbasis-Capaian (Mei 2012)
Naskah ini merupakan ringkasan dari posisi masyarakat sipil atas moratorium di Indonesia. Ada dua hal yang menjadi
misi utama naskah ini. Pertama, merupakan upaya untuk memberi komentar atas Inpres Moratorium (Inpres No 10/2011), mendorong perubahan Inpres dengan kebijakan baru yang lebih Bnggi. Kedua, mendorong posisi ini sebagai poin-‐poin pikiran untuk perubahan atas keseluruhan sistem hukum kehutanan di Indonesia, terutama untuk aspek moratorium yang belum digarap oleh kelompok advokasi lain.
0 Komentar
Tinggalkan Balasan